Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Sebagian besar warga harus diberikan penjelasan mengenai bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan mekanismenya dalam musyawarah bentuk ganti rugi bandara Temon di Balai Desa Palihan, Temon, Senin (20/6). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Bandara Kulonprogo yang akan memberikan ganti rugi kepada warga terdapak, masih belum diketahui lahan pengganti tersebut
Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah warga yang menginginkan ganti rugi berupa uang dan relokasi masih harus menunggu kepastian lebih lanjut. Pasalnya, Pemkab Kulonprogo sampai saat ini belum mengetahui harga lahan calon relokasi warga.
Project Manager Kantor Proyek Pembangunan Bandara NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono mengatakan bahwa relokasi warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) merupakan kewenangan Pemkab Kulonprogo.
Adapun, penunjukkan tim appraisal yang akan melakukan penilaian pada lahan calon relokasi juga menjadi bagian dari pemkab. “Pemkab yang menunjuk tim appraisal untuk relokasi,” jelasnya, Rabu (22/6/2016).
Sementara itu, Asisten Sekda II Bidang Pembangunan Setda Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa kepastian bagi warga yang meminta ganti rugi berupa uang dan relokasi memang belum bisa dilakukan saat ini.
“Karena saat ini kita belum tahu harga tanah lahan,” ujarnya.
Jika harga tanah sudah diketahui dan nilai ganti rugi warga masih sisa jika sudah dipotong biaya relokasi maka otomatis warga akan bisa mendapatkan ganti rugi dalam dua bentuk tersebut.
Ia mengakui bahwa ini memang menjadi kelemahan proses pembebasan tanah yang diatur dalam undang-undang. Proses appraisal masih harus dilakukan pada lahan calon relokasi guna mendapatkan kepastian apakah nilai ganti rugi warga mencukupi. Proses appraisal baru akan dilakukan setelah diketahui berapa banyak warga yang menginginkan relokasi.
Adapun, luas relokasi sendiri terbatas sehingga akan diprioritaskan bagi warga yang sebelumnya memiliki rumah di lahan terdampak. Sampai saat ini, Pemkab Kulonprogo masih menjajaki luasan lahan yang akan diberikan bagi warga terdampak serta sejumlah fasilitas pendukungnya.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan bahwa memang akan dilakukan permintaan penghitungan nilai tanah calon relokasi oleh tim appraisal. Hasto menyebutkan bahwa akan dilakukan permintaan penerbitan pergub oleh Gubernur DIY mengenai penunjukkan tim apparaisal dan kegiatan pendukungnya.
“Senin nanti kita akan minta tim appraisal menghitung, kita akan minta payung hukum ke Gubernur,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemnaker buka pelatihan vokasi gratis 2026 tahap 2. Simak cara daftar, jadwal, dan fasilitas lengkap di SIAPkerja dan Skillhub.
Canonical umumkan penutupan layanan Ubuntu Pastebin akhir Mei 2026. Pengguna diimbau segera cadangkan data dan gunakan layanan alternatif.
Tyson Fury dan Zlatan Ibrahimović dikabarkan tertarik membeli klub Inggris Morecambe FC dan membuat dokumenter sepak bola bergaya Wrexham.
Bank Jateng kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih tiga penghargaan dalam ajang “15th Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026.
Hukum makan daging kurban berbeda antara kurban sunah dan nazar. Simak penjelasan lengkap ulama menjelang Iduladha.