Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Korupsi XT-Square rencana akan dihentikan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Kejaksaan Tinggi DIY mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square. Alasannya kerugian negara Rp1,3 miliar dalam kasus tersebut sudah dikembalikan oleh para saksi terperiksa.
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/04/22/korupsi-xt-square-kejati-diy-minta-bantuan-ahli-dari-akademisi-712867">KORUPSI XT-SQUARE : Kejati DIY Minta Bantuan Ahli dari Akademisi)
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengatakan Kejaksaan Tinggi DIY jangan sampai menghentikan perkara korupsi yang tengah disidik tanpa alasan yang jelas. Menurut dia, pengembalian kerugian negara dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tidak menghapus perbuatan pidana.
"Kejati harus menyampaikan kepada publik alasan yang jelas perkara dihentikan. Apa hasil ekspos dari Kejaksan Agung" katanya. Kamba berpendapat sebuah perkara layak dihentikan jika memang tidak ada bukti yang cukup dan perkara itu bukan perbuatan pidana.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar, pengembalian kerugian negara juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita belum berpikir dihentikan, tapi dengan fakta-fakta seperti ini bagaimana sikap kejaksaan," ujar Azwar.
Sebelumnya pada 14 Januari lalu, Azwar meyakini ada unsur melawan hukum dalam proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square. Keyakinan itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli bahwa ada kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut dari Pemerintah Kota Jogja kepada rekanan.
Kasus itu sudah pernah disidik pada 2012 lalu. Namun dihentikan dengan lasan tidak cukup bukti. Pada Oktober 2015 Kejaksaan Tinggi DIY kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Sabtu 12 September 2026 beroperasi di Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat perpanjangan serta biayanya.
Jadwal layanan SIM Polresta Sleman Sabtu 12 September 2026 hadir di SCH dan Satpas, lengkap dengan perincian syarat perpanjangan serta biaya resmi.
Gempa M5,9 mengguncang Kepulauan Seribu Sabtu dini hari. BMKG memastikan tak berpotensi tsunami dan mengimbau waspada gempa susulan.
Layanan SIM Polres Kulonprogo Sabtu 12 September 2026 beroperasi via Satpas 1450 dan Simenor, lengkap dengan syarat perpanjangan serta biayanya.
Jadwal layanan SIM Polresta Yogyakarta Sabtu 12 September 2026 hadir melalui SIM Mami dan Satpas, lengkap dengan syarat dan rincian biaya.