UMKM Perempuan Solo Dapat Bantuan Alat Jahit dari BI, Ini Harapan Wawali Astrid
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Aplikasi Go Car (Go Car)
Go Car dilarang beroperasi di DIY.
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Perhubungan DIY melarang beroperasinya Go Car di wilayah DIY. Jika tetap membandel, Dishub berharap pihak berwenang menindak tegas.
Kepala Dishub DIY Sigit Haryanta mengatakan, penghentian beroperasinya layanan transportasi yang menggunakan aplikasi internet tersebut sudah disekapati sejak Selasa (19/7/2016). Kesepakatan penghentian tersebut diambil melalui rapat koordinasi yang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, Organda dan Kepolisian. Bahkan, perwakilan dari pihak Go Car juga hadir dalam rapat tersebut.
"Disepakati Go Car harus dihentikan operasionalnya di wilayah DIY. Ini dilakukan untuk menghindari konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler," ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (29/7/2016).
Dia menjelaskan alasan larangan tersebut. Menurutnya, keberadaan Go Car di DIY belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan No. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan bermotor umum tidak dalam trayek. "Jadi Go Car tidak mengantongi izin dan persyaratan itu," ungkap Sigit.
Karena tidak mengantongi izin dan persyaratan sesuai Per Kemenhud tersebut, selama ini Go Car beroperasi secara illegal. "Jadi bukan karena semata-mata kendaraannya berplat hitam. Tetapi ini terkait dengan masalah izin trayek dan peraturan yang ada," ujarnya.
Sebagai tindaklanjut dari larangan tersebut, Dishub DIY sudah melayangkan surat pemberitahuan No.557/2533 kepada pimpinan Go Car pada Rabu (27/7/2016). Jika Go Car masih beroperasi, tegas Sigit, akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terpisah Wakil Sekretaris Organda DIY Slamet Widodo mengatakan, keberadaan Go Car sejatinya beroperasi beberapa bulan lalu di wilayah DIY. Selama beroperasi, Go Car berkerjasama dengan pemilik kendaraan pribadi. Tidak hanya itu, Go Car juga menentukan tarif sesuai ketentuannya sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan para pengelola taksi resah. "Padahal sesuai peraturan kementerian Go Car tidak boleh beroperasi," ujarnya.
Organda DIY, lanjut Widodo, menolak keberadaan Go Car bukan tanpa alasan. Menurutnya, selain beroperasi secara illegal, beroperasinya Go Car juga dikawatirkan menimbulkan konflik horizontal. "Kami menolak Go Car karena mereka beroperasi secara illegal," tegas Manager Operasional Taksi Pandawa itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid dan BI Solo menyerahkan sarana produksi kepada Kelompok Wanita Kreatif Surakarta untuk mengembangkan kain perca menjadi produk fashion bernilai ekonomi.
Wisata edukasi Madukismo mengajak pengunjung naik kereta lawas menyusuri pabrik dan melihat proses tebu hingga menjadi kristal gula.
Sebanyak 17.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI mengamankan laga Persija vs Persib di GBK.
Abujapi DIY menyiapkan 21 asesor untuk menguji kompetensi sekitar 14.000 Satpam demi memperkuat keamanan pariwisata dan investasi.
Pemerintah Kabupaten Klaten mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 untuk sejumlah program prioritas. Salah satunya penanganan sampah di TPA
Sebanyak 35 provinsi diberi ruang untuk membawa dan menawarkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masing-masing dalam pameran