PERTANIAN GUNUNGKIDUL : Sisa Traktor Segera Didistribusikan

Kamis, 04 Agustus 2016 16:20 WIB
PERTANIAN GUNUNGKIDUL : Sisa Traktor Segera Didistribusikan

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Operator traktor tangan mengolah tanah sawah di areal persawahan di Godean, Sleman, DI. Yogyakarta, Kamis (26/06/2015). Dewasa ini para pemilik lahan pertanian semakin sedikit yang menggunakan jasa ternak sapi atau kerbau sebagai tenaga untuk membajak sawah, perannya tergantikan oleh traktor mesin yang dijual dengan kisaran harga Rp 7 hingga 21Juta per unit. Harga jasa mengolah lahan dengan traktor terbilang lebih murah daripada menggunakan hewan ternak.

Pertanian Gunungkidul mendapatkan bantuan fasilitas berupa traktor

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Sebanyak 15 traktor bantuan akan didistribusikan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortukultura (TPH) Kabupaten Gunungkidul.

Kelompok tani yang kelompoknya telah terdaftar akan segera menerima bantuan tersebut pada awal Agustus tahun ini.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Azman Latif mengatakan penyampaian bantuan tersebut berasal dari APBD Gunungkidul.

Pengadaan bantuan 15 traktor tersebut sebenarnya sisa pada 2015 lalu. Pendisitribusiannya sempat terganjal UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terkait dengan bantuan sosial yang diberikan kepada penerimanya yang harus berbadan hukum.

"Namun saat ini sudah dijelaskan dalam Permendagri bahwa yang berbadan hukum itu adalah organisasi," kata dia, Rabu (3/8/2016).

Azman melanjutkan bahwa kelompok tani ataupun lembaga yang akan menerima bantuan cukup dengan status terdaftar saja, tidak harus memiliki badan hukum. Sebelumnya terdapat 73 traktor bantuan dari pemerintah, tahun ini sebanyak 15 traktor yang tersisa.

Faktor lain yang menjadi ganjalan distribusi traktor yakni kekeliruan dan kesalahpahaman alamat ataupun nama kelompok tani ketika mengajukan permintaan bantuan.

Menurutnya, jika kelompok tani harus berbadan hukum pun akan merepotkan karena harus mengurus pajak dan membutuhkan biaya yang tak sedikit

"Kemudian kami ubah di APBD perubahan. Ketika APBD perubahan sudah dapat dijalankan dan UU mulai berlaku akhirnya kami berani untuk membagikan," kata dia.

Selain 15 traktor yang tersedia, Dinas TPH juga diamanahi oleh Kementerian pertanian atas 28 traktor yang harus didistribusikan by name by address.

Pada pendistribusian bantuan dari kementerian tersebut, Azman mengaku tak tau banyak kelompok tani mana saja yang mendapatkan jatah, pihaknya hanya melakukan validasi data saja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online