Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Aktivitas penambangan pasir illegal menggunakan alat berat di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan, Selasa (11/10/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
Tambang pasir ilegal di Cangkringan masih saja dilakukan.
Harianjogja.com, SLEMAN -- Aksi penambangan pasir illegal kembali terjadi di wilayah Cangkringan. Selain tidak mengantongi izin, para penambang pasir illegal tersebut menggunakan alat berat beco.
Dari pantauan Harianjogja.com, Selasa (11/10/2016) aktivitas penambangan liar menggunakan alat berat, beco, terjadi di beberapa titik. Tidak hanya di kali Opak, aktivitas penambangan illegal juga mengambil pasir yang berdekatan dengan pekarangan warga. Aktivitas penambangan liar itu terjadi di perbatasan antara Desa Umbulharjo dan Kepuharjo, Cangkringan.
Warga mengaku khawatir dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, aktivitas tersebut mengancam konservasi hutan dan wilayah resapan air. Mengingat lokasi yang ditambang termasuk daerah resapan air. Selain itu juga rawan longsor, karena setelah diambil pasirnya. Kedalamannya sudah mencapai 8 meter.
Sekadar diketahu, berdasarkan UU No.41/1999 Tentang Kehutanan menyebutkan, jika penambangan menggunakan alat berat maka penambang harus ada izin. Sepertinya melalui Izin Prinsip di Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutana (DP2K), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Selain itu, ada kewajiban bagi pengelola untuk mengurus izin distribusi ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PUP-ESDM) DIY. Karena kewenangan penambangan sekarang tidak lagi di kabupaten/kota tetapi di Provinsi DIY.
Terkait masalah itu, Camat Cangkringan Edi Harmana membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dia mengaku mendapatkan informasi terkait kegiatan penambangan itu dua pekan lalu.
"Ada warga yang datang dan menyampaikan masalah itu. Kami sudah melaporkan ke Pemda DIY, selaku pihak yang berwenang mengenai Galian C," ujarnya.
Selain warga, pihaknya juga menerima laporan tertulis dari Pemdes Umbulharjo. Berdasarkan informasih Pemdes setempat, para penambang illegal tersebut sudah diberi peringatan.
"Pemdes sebelumnya sudah memberi peringatan. Tapi tidak diindahkan. Padahal, lokasi tambang pasir illegal itu berada juga di pekarangan. Seharusnya tidak boleh ditambang menggunakan alat berat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.