193 Karya Seniman Difabel Dipamerkan, Ada Prangko Khusus
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Ratusan penggarap PAG menggelar spanduk berisikan protes akan nominal kompensasi ganti rugi bandara di sisi jalan yang dilalui rombongan Puro Pakualaman dalam upacara labuhan di Pantai Glagah, Rabu (12/10/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)
Tanah kraton yang menimbulkan polemik di sejumlah daerah, bisa dicari solusi dengan membuka data
Harianjogja.com, JOGJA- Masyarakat DIY berhak mengetahui data Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) yang ada di DIY, karena data itu bukan informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pernyataan Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) DIY, Dewi Amanatun Suryani ini menanggpi banyaknya konsultasi terkait polemik SG dan PAG di masyarakat.
"Banyak yang konsultasi tapi belum melapor secara resmi dalam sengketa informasi sehingga tidak bisa kami tindaklanjuti," kata Dewi, saat dihubungi Rabu (12/10/2016).
Dewi mengatakan tidak semua tanah di DIY milik Kasultanan dan Kadipaten, namun ada juga tanah milik masyarakat. Menurut dia, jika masyarakat merasa telah menggarap lahan puluhan tahun bahkan secara turun temurun meski tidak ada sertifikat bisa menelusuri sejarah tanahnya ke desa atau kelurahan.
Selama ini diakui Dewi, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga terbuka. Kraton dan Pakualaman, kata dia, tidak akan mengakui SG dan PAG jika tanah sudah dimiliki masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui apakah tanah yang digarapnya itu merupakan SG dan PAG atau bukan.
Bahkan Sultan juga sudah mempersilahkan jika ada warga yang ingin menggugat terkait pendataan SG dan PAG. "Ngarso dalem justeru menurut saya sangat terbuka, minta digugat dari pada warga ngomong di belakang," ucap Dewi.
Ia mengakui informasi yang disediakan desa dan kelurahan sampai Badan Pertanahan Negara (BPN) sangat minim. Karena itu masyarakat perlu proaktif mencari informasi ke desa atau kelurahan. Jika masyarakat merasa tidak puas dengan informasi yang disampaikan badan publik tersebut, maka bisa diadukan sebagai sengketa informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, anggaran pendidikan, perlindungan sosial, kesehatan, dan pertahanan mencatat sejumlah rekor.
Program Padat Karya di 10 lokasi Kota Jogja menyerap Rp2,4 miliar APBD 2026. Pemkot berharap anggaran tahun depan tidak dipangkas.
Keluarga Bharatu Laurentius Valdo meminta kasus penembakan di Pondok Cabe diusut tuntas karena menduga pelaku lebih dari satu orang.
Caretaker PSIM Jogja Guntur Cahyo Utomo menilai Bhayangkara FC kandidat empat besar Super League 2026/2027. PSIM berupaya bangkit di Lampung.
Perbaikan jalan rusak di KPI Candirejo, Semin, Gunungkidul, tahun ini hanya 230 meter dengan anggaran Rp974,6 juta.