180 Komunitas Motor di Jogja Ramaikan Road to MotoGP Mandalika 2026
Sekitar 180 komunitas motorsport Jogja mengikuti Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 melalui konvoi dan Watch Party AustrianGP.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono (tengah) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Anny Pudjiastuti (kanan) saat gelar perkara kasus perjudian di DIY, di Lobby Polda DIY, Kamis (27/10/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)
Kriminal Jogja berupa perjudian terus diberantas
Harianjogja.com, SLEMAN – Dalam kurun waktu empat bulan, Kepolisian Daerah (Polda) DIY menangkap 109 pelaku tindak pidana perjudian.
Mereka yang tertangkap berasal dari sejumlah wilayah di DIY. Kepolisian akan menindak tegas pelaku dan tidak akan mentolelir kasus perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono menjelaskan, para pelaku perjudian tersebut ditangkap mulai Juli hingga Oktober ini. Mereka yang ditangkap, katanya, memiliki peran berbeda-beda.
"Ada yang bertindak sebagai bandar, pengepul atau server. Ada juga yang menjadi pengecer dan pemasang," jelas Frans saat gelar perkara di Mapolda DIY, Kamis (27/10/2016).
Dari 109 pelaku perjudian yang ditangkap, lanjut Frans, pihaknya membagi dalam 48 kasus dengan ancaman pasal pokok 303 KUHP tentang perjudian. Selain ditangani Polda DIY, beberapa kasus lainnya diproses oleh masing-masing Kepolisian Sektor (Polres).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam dari 48 kasus, kepolisian mengumpulkan barang bukti sebanyak 194 item.
“Barang bukti yang disita merupakan barang-barang yang digunakan untuk berjudi. Seperti dadu, kartu hingga uang tunai sebesar Rp31,4 juta. Adapun jenis perjudian yang banyak dilakukan meliputi toto gelap atau togel, permainan dadu, dan kartu," paparnya.
Menurut Frans, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menangani satu kasus yang tergolong besar di mana perjudian yang dilakukan mampu mendulang omzet Rp25 juta dalam sehari.
Pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap bandar-bandar yang tertangkap. “Yang ditangani Direskrim sepertinya beroperasi sejak lama. Kami akan terus ungkap kasusnya sampai ke atas," kata Frans.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekitar 180 komunitas motorsport Jogja mengikuti Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 melalui konvoi dan Watch Party AustrianGP.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
PPh marketplace dimajukan menjadi 1 Oktober 2026. DJP menyebut keputusan itu diambil karena kesiapan teknis empat platform.
Sebanyak 52,41% pekerja DIY masih berada di sektor informal. Buruh menilai kondisi ini menunjukkan warga menciptakan lapangan kerja sendiri.