Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Jajaran PWM Muhammadiyah DIY menyatakan sikap atas tragedi kekerasan yang menimpa siswa SMA Muhammadiyah Satu di kantor PWM Muhammadiyah. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Kekerasan Bantul yang dialami seorang pelajar diharapkan diproses secara hukum.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mendesak kepolisin menghukum pelaku kekerasan sesuai hukum yang berlaku supaya ada efek jera. Desakan tersebut terkait kasus penyerangan terhadap tujuh siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah Satu Jogja oleh sekelompok pelajar dari sekolah lain di Jalan Imogiri-Panggang, Bantul, Senin (12/12/2016) lalu.
Dari tujuh korban, seorang di antaranya meninggal dunia, yakni Adnan Wirawan Aditya. Adnan meninggal dunia di Rumah Sakit Panti Rapih.
"Meminta polisi segera memproses pelaku kriminal sesuai hukum yang berlaku," kata Ketua PWM Muhammadiyah DIY, Gita Danu Pranata dalam jumpa pers, Rabu (14/12/2016).
Gita mengatakan PWM Muhammadiyah telah menemui Kapolda DIY terkait kasus tersebut. Pihaknya mendapat informasi sudah delapan tersangka yang ditangkap polisi. Semua pelalu merupakan pelajar yang usianya masih dibawah umur.
Meski pelaku dibawah umur, Gita berharap tidak ada kesan yang timbul bahwa tidak ada perubahan perilaku dari pelaku karena ringannya hukuman. Ia juga meminta kepada polisi dengan semua sekolah untuk menjaga situasi dan kondisi jogja tetap aman karena ada kekhawatiran dari para orang tua terhadap anak-anaknya yang di sekolahan di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 23 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa 23 Juni 2026.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.