Sawit Hadapi Tantangan Produktivitas dan Kebijakan
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Hotel di Jogja yang baru tahap pembangunan di Jalan Timoho disegel Pemkot
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja akhirnya menghentikan paksa proses pembangunan hotel baru di Jalan Timoho yang menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB), Selasa (10/1/2017). Bakal Hotel Grand Timoho tersebut izinnya satu lantai namun nekat dibangun enam lantai.
Penyegelan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan menempelkan tulisan tanda segel di pintu masuk proyek pembangunan hotel.
“Kami segel dulu, yang penting kegiatan [pembangunan] berhenti dulu,” kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana.
Nurwidi mengatakan pembangunan hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Dalam Perda tersebut tertulis sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi mulai dari peringata tertulis, penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin bangunan. Sementara sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Setelah menyegel, Satpol PP juga melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola hotel. Nurwidi menyatakan pengelola hotel itu juga terancam sidang tindak pidana ringan (Tipiring). “Nanti kami tindak yustisinya karena sudah menyalahi aturan dalam Perda,” ujar dia.
Dalam proses penyegelan, kemarin, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Humas Grand Timoho, Adi Ramadhan mengatakan aktivitas pembangunan baru bisa dihentikan setelah zuhur, karena pihaknya perlu merapikan bahan bangunan supaya tidak terlihat semrawut.
Pihaknya menerima penyegelan tersebut. Namun, Adi menegaskan ia merasa tidak melanggar karena sudah mengantongi IMB. Menurut dia, dalam berkas pengajuan IMB sudah dilakukan sejak 2013 lalu, namun IMB baru keluar pada 2016 dengan IMB satu lantai.
Pihaknya memang berencana mengembangkan hotel tersebut menjadi enam lantai, namun dalam proses pembangunan satu lantai sudah diminta untuk dihentikan.
Adi tidak tahu sampai kapan proses pembangunan dihentikan, “Sambil menunggu arahan dinas apa yang harus kami lakukan, sampai kapan kami berehenti [membangun].” Kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 25 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Juan Martínez Munuera ditunjuk memimpin El Clasico Barcelona vs Real Madrid. Simak rekam jejak, kontroversi, dan catatan kedua tim.
Kongo memulai uji klinis TUMAINI untuk menguji kandidat vaksin Ebola Bundibugyo. WHO mencatat 9.552 kasus terkonfirmasi per 21 Oktober 2026.
Veda Ega Pratama meraih pole position Moto3 Australia 2026 dengan waktu 1 menit 35,299 detik. Ia mengaku senang dan siap menghadapi balapan.