KEISTIMEWAAN DIY : Perombakan Kelembagaan Harus Pertimbangkan Efisiensi

Sunartono
Sunartono Selasa, 10 Januari 2017 18:20 WIB
KEISTIMEWAAN DIY : Perombakan Kelembagaan Harus Pertimbangkan Efisiensi

Keistimewaan DIY mengatur termasuk di antaranya lembaga pemerintahan daerah

Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY akan melakukan perombakan kelembagaan pada 2017 seiring terbitnya PP No.18/2016. DPRD DIY menyarankan perlunya mempertimbangkan efisiensi dalam proses perombakan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menjelaskan, kajian harus segera dilakukan untuk menyusun revisi Perdais Kelembagaan dengan menyesuaikan dengan ketentuan aturan perundangan.

Apalagi, PP No.18/2016 mengisyaratkan adanya perumpunan sejumlah instansi pemerintahan. Menurutnya prinsip perombakan itu harus berdasarkan pada efisiensi dan bertujuan utama untuk pelayanan masyarakat.

Jangan sampai, hanya sekedar menambah dinas kemudian harus ada pengadaan mobil dinas lagi.

"Prinsipnya kelembagaan alat atau cara teknologi, bekerja mencapai tujuan utama. Harus Efisien, makin ngirit, belanja makin berkurang, didukung SDM aparatur negara. Jangan sekedar ada lembaga baru yang justru tambah banyak mobil dinas lagi," kata politisi PDIP ini, Senin (9/1/2017).

Kepala Biro Organisasi Setda DIY Jarot Budi Harjo mengatakan, review Perdais Kelembagaan akan dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Seperti, kebutuhan penaataan perangkat daerah, efektifitas sesuai beban tugas serta aspek layanan layanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, dalam PP No.18/2016 memang menyatakan adanya perumpunan sejumlah instansi. Akantetapi, pihaknya menjadikan Pasal 118 dalam peraturan pemerintah itu yang membahas secara khusus untuk daerah istimewa.

Disebutkan, bahwa untuk daerah khusus akan diatur lebih lanjut di Permendagri. Namun hingga saat ini Permendagri itu belum terbit karena masih dalam penggodokan di pusat.

"PP 18, salahsatu pasal di 118, itu mengamanatkan bahwa untuk daerah khusus diatur Permendagri, sampai hari ini Permendagri itu baru proses harmonisasi di Kemenkumham, isinya seperti apa, belum dapat informasi.

Kalau kaitannya dengan penataan kelembagaan ya nanti kita lihat sesuai dengan kebutuhan DIY. Kaitannya dengan perumpunan, perampingan nanti akan dikaji. Kalau memang lembaga terlalu besar ya akan kita rampingkan," ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online