Wayang Kulit Semalam Suntuk, Ada Pesan Damai dan Kepedulian untuk NTT
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Salah seorang pengunjung The Lost World Castle menunjukkan tiket masuk ke lokasi tersebut, Rabu (18/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
The Lost World Castel tak kantongi izin.
Harianjogja.com, SLEMAN – Selain lokasi bangunan yang melanggar peraturan, pemilik The Lost World Castel diminta untuk menghentikan penarikan tiket masuk ke area tersebut. Pasalnya, penarikan tiket tersebut illegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=786129">THE LOST WORLD CASTEL : Penarikan Tiket Ilegal, Harus Dihentikan
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama terkait pelanggaran lokasi bangunan kastel tersebut. Dia berharap pemilik ataupun pengelola The Lost World Castel mematuhi SP tersebut.
“Kalau sudah dikirimkan SP, seharusnya seluruh aktivitasnya dihentikan termasuk ticketing,” ujarnya.
Pada Rabu (18/1/2017), DPUPKP Sleman mengirimkan SP pertama ke pemilik The Lost World Castel. Terkait hal itu, Ayung pemilik bangunan castel tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut Kamis (19/1/2017).
“Sudah saya terima tadi [kemarin] pagi. Prinsipnya kami akan mematuhi ketentuan dalam surat tersebut. Kami akan lakukan konsultasi ke Pemkab dulu,” jawabnya singkat.
Kepala DPUPKP Sleman Sapto Winarno menegas isi SP pertama yang dikirimkan meminta agar pemilik bangunan kastel tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Sebab, keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan undang-undang, Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi.
"SP pertama diberikan karena melanggar aturan tersebut. Kegiatan harus dihentikan. Kalau pemilik mau berkonsultasi, silahkan datang. Kami akan jelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan dan surat peringatan itu,” kata Sapto.
Sekadar diketahui, meski belum mengantongi izin banyak wisatawan yang berkunjung ke The Lost World Castel tersebut. Dalam sepekan terakhir, pengelola bahkan menarik retribusi [ticketing] kepada pengunjung. Tiket dijual seharga Rp60.000,namun karena masih masa promosi, pengelola memberikan diskon 75% sehingga pengunjung hanya membayar Rp15.000 saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Menhub Dudy Purwagandhi meminta maskapai segera menginformasikan pembatalan dan refund tiket akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Perubahan desil membuat sebagian warga DIY kehilangan bansos. Sekda DIY meminta verifikasi data DTSEN dipercepat agar bantuan tepat sasaran.
Kebakaran gedung pesta pernikahan di Kinshasa, Kongo, menewaskan 22 orang. Jalur evakuasi terbatas diduga memperparah jumlah korban.
OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Berikut daftar BPR dan BPRS yang izinnya dicabut hingga September.
Konstruksi Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman ditargetkan rampung Desember 2026 dan diharapkan memperlancar arus Jateng-DIY.