BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ibu-Ibu di Jogja Jadi Kader Pelindung Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Salah seorang pengunjung The Lost World Castle menunjukkan tiket masuk ke lokasi tersebut, Rabu (18/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
The Lost World Castel tak kantongi izin.
Harianjogja.com, SLEMAN – Selain lokasi bangunan yang melanggar peraturan, pemilik The Lost World Castel diminta untuk menghentikan penarikan tiket masuk ke area tersebut. Pasalnya, penarikan tiket tersebut illegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=786129">THE LOST WORLD CASTEL : Penarikan Tiket Ilegal, Harus Dihentikan
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama terkait pelanggaran lokasi bangunan kastel tersebut. Dia berharap pemilik ataupun pengelola The Lost World Castel mematuhi SP tersebut.
“Kalau sudah dikirimkan SP, seharusnya seluruh aktivitasnya dihentikan termasuk ticketing,” ujarnya.
Pada Rabu (18/1/2017), DPUPKP Sleman mengirimkan SP pertama ke pemilik The Lost World Castel. Terkait hal itu, Ayung pemilik bangunan castel tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut Kamis (19/1/2017).
“Sudah saya terima tadi [kemarin] pagi. Prinsipnya kami akan mematuhi ketentuan dalam surat tersebut. Kami akan lakukan konsultasi ke Pemkab dulu,” jawabnya singkat.
Kepala DPUPKP Sleman Sapto Winarno menegas isi SP pertama yang dikirimkan meminta agar pemilik bangunan kastel tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Sebab, keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan undang-undang, Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi.
"SP pertama diberikan karena melanggar aturan tersebut. Kegiatan harus dihentikan. Kalau pemilik mau berkonsultasi, silahkan datang. Kami akan jelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan dan surat peringatan itu,” kata Sapto.
Sekadar diketahui, meski belum mengantongi izin banyak wisatawan yang berkunjung ke The Lost World Castel tersebut. Dalam sepekan terakhir, pengelola bahkan menarik retribusi [ticketing] kepada pengunjung. Tiket dijual seharga Rp60.000,namun karena masih masa promosi, pengelola memberikan diskon 75% sehingga pengunjung hanya membayar Rp15.000 saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Bakom RI membuka ruang kritik terhadap program MBG. Pemerintah menguji konsep prasmanan di 66 SPPG di 10 provinsi untuk memperbaiki layanan.
BPOB mendampingi pelaku usaha desa penyangga Borobudur memperkuat identitas produk, storytelling, branding, dan pemasaran digital.
BI memperbesar diskon hedging hingga 45% untuk menarik modal asing. Ekonom mengingatkan risiko ketergantungan pada arus modal jangka pendek.
Mbah Wariyana di Bantul berjualan jajanan dengan penghasilan Rp35.000 sehari demi memenuhi kebutuhan hidup dan merawat cucunya yang disabilitas.
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.