Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Sabtu 11 Juli 2026, Berawan
Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (11/7/2026) diprakirakan berawan dan bersahabat untuk berbagai aktivitas luar ruang.
Salah seorang pengunjung The Lost World Castle menunjukkan tiket masuk ke lokasi tersebut, Rabu (18/1/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)
The Lost World Castel tak kantongi izin.
Harianjogja.com, SLEMAN – Selain lokasi bangunan yang melanggar peraturan, pemilik The Lost World Castel diminta untuk menghentikan penarikan tiket masuk ke area tersebut. Pasalnya, penarikan tiket tersebut illegal karena tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=786129">THE LOST WORLD CASTEL : Penarikan Tiket Ilegal, Harus Dihentikan
Kepala Dinas Pariwisata Sleman Sudarningsih mengatakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama terkait pelanggaran lokasi bangunan kastel tersebut. Dia berharap pemilik ataupun pengelola The Lost World Castel mematuhi SP tersebut.
“Kalau sudah dikirimkan SP, seharusnya seluruh aktivitasnya dihentikan termasuk ticketing,” ujarnya.
Pada Rabu (18/1/2017), DPUPKP Sleman mengirimkan SP pertama ke pemilik The Lost World Castel. Terkait hal itu, Ayung pemilik bangunan castel tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut Kamis (19/1/2017).
“Sudah saya terima tadi [kemarin] pagi. Prinsipnya kami akan mematuhi ketentuan dalam surat tersebut. Kami akan lakukan konsultasi ke Pemkab dulu,” jawabnya singkat.
Kepala DPUPKP Sleman Sapto Winarno menegas isi SP pertama yang dikirimkan meminta agar pemilik bangunan kastel tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Sebab, keberadaan bangunan tersebut melanggar ketentuan undang-undang, Peraturan Bupati No. 20/2011 tentang KRB Gunung Merapi dan Perpres No.70/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Taman Nasional Gunung Merapi.
"SP pertama diberikan karena melanggar aturan tersebut. Kegiatan harus dihentikan. Kalau pemilik mau berkonsultasi, silahkan datang. Kami akan jelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan dan surat peringatan itu,” kata Sapto.
Sekadar diketahui, meski belum mengantongi izin banyak wisatawan yang berkunjung ke The Lost World Castel tersebut. Dalam sepekan terakhir, pengelola bahkan menarik retribusi [ticketing] kepada pengunjung. Tiket dijual seharga Rp60.000,namun karena masih masa promosi, pengelola memberikan diskon 75% sehingga pengunjung hanya membayar Rp15.000 saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (11/7/2026) diprakirakan berawan dan bersahabat untuk berbagai aktivitas luar ruang.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Merawat rekam jejak perjalanan sejarah dari masa kolonial hingga era modern, Ambarrukmo Group resmi meluncurkan buku edisi kedua
Pemkot Jogja membentuk patroli sungai, memasang CCTV dan lampu untuk menindak pembuangan sampah liar di Sungai Code dan Gajah Wong.
Pembahasan mengenai pola asuh merupakan kelanjutan dari isu stunting yang selama ini banyak mendapat perhatian.
UNU Jogja membuka Beasiswa Talenta Lestari 2026 bagi 100 mahasiswa dengan kuliah penuh empat tahun. Simak syarat, jalur, dan jadwal pendaftarannya.