Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit bagi Nasabah
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
Fathurrahman menunjukan status facebook nya kepada awak media di kantor LBH Jogja, Rabu (2/10/2016) kemarin. Status itu yang menjadi dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Tulisan di facebook bisa berbuah bencana
Harianjogja.com, SLEMAN-Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan berkas perkara http://harianjogja.com/?p=765666" target="_blank">kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Fathurrahman, 27, lengkap atau P21. Jaksa segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sleman karena lokasi kasusnya berada di wilayah Sleman.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari Polda DIY, Jaksa segera mendaftarkan ke pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DIY, Kusuma Jaya Bulo, di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2017).
Penyidik Polda DIY melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi berikut barang buktinya. Apakah tersangka ditahan? Bulo mengaku masih koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Namun demikian, ia mengisyaratkan kemungkinan tidak ditahan karena selain ancaman hukumannya dibawah lima tahun, Fathur juga kooperatif.
Fathur dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia ditetapkan tersangka oleh Polda DIY pada Oktober tahun lalu setelah cuitannya di media sosial facebook dianggap penghinaan.
Cuitan itu tidak lama setelah kucing kesayangannya mati setelah diobati di Klinik Naroopet di Kalasan, Sleman. Pemilik klinik, Sri Dewi Syamsuri tidak terima dengan pernyataan Fathur dan melaporkannya ke Polda DIY.
"Disebut orang gila, melakukan malpraktek tanpa melalui pengadilan yang memvonis kami seperti itu, disitu saya tidak terima,” kata Sri, November tahun lalu.
Kuasa Hukum Fathur, Yogi Zul Fadhli menghormati proses hukum. Pihaknya akan mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan karena selama ini sudah kooperatif. Ia juga sudah menyiapkan argumen pembelaan untuk di persidngan nanti.
Menurut dia, apa yang dilakukan Fathur merupakan curahan hatinya yang semestinya menjadi kritik bagi pengelola klinik Naropet. "Posisi Fathur ini justeru sebagai korban," kata Yogi.
Kepala Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya pada Lembga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini juga mempertanyakan laporan Fathur terkait malapraktif klinik hewan tidak diproses di Polda DIY. "Ini menjadi bahan pertimbangan untuk dipertanyakan dalam sidang nanti," ujar Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
Cek jadwal perpanjangan SIM di Sleman pada 26 Oktober 2026, termasuk layanan MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMMADE, dan persyaratannya.
Campus League Billiard Regional Yogyakarta 2026 melahirkan tiga kampiun, termasuk Risky Indrawan dan Okta Ayu yang memborong gelar juara.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 26 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo 26 Oktober 2026, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Kereta pertama pukul 05.05 WIB, tarif Rp8.000.
BPBD Sleman telah menyalurkan 1.024.000 liter air bersih hingga Oktober 2026. Sebanyak 11 sekolah dan Puskesmas Ngaglik II masih membutuhkan bantuan.