Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, BPD Perkuat Layanan Digital
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Kecelakaan kereta api terjadi di Sedayu
Harianjogja.com, BANTUL--Diduga mengantuk saat melintasi pintu perlintasan kereta api, seorang sopir tak mengetahui ada kereta api melintas. Beruntung, mobil KIA Minibus Pregio yang dikendarai oleh M Khabib, 41, warga Mendut, Kecamatan Mungkid, Magelang itu hanya terserempet KA Turonggo jurusan Bandung-Surabaya yang tengah melintas dari arah barat.
Meski ringsek di bagian depannya, sopir mobil nahas itu hanya mengalami luka robek di pelipis kanan dan kirinya. "Saat ini, korban masih dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping," papar Kapolsek Sedayu, Kompol M Nawawi, Kamis (2/3/2017) pagi.
Dijelaskan Nawawi, peristiwa itu terjadi Kamis (2/3/2017), sekitar pukul 03.00. Ketika itu, sopir memacu mobilnya dengan kecepatan sedang dari arah selatan menuju utara.
Saat tiba di lokasi kejadian, mobil korban yang terlampau dekat dengan rel kereta api pun terserempet kereta api yang tengah melaju dari barat ke timur. Terserempet di bagian depan sebelah kirinya, mobil bernopol AB 7704 JN itu pun terpental ke arah timur.
"Hingga tepat di depan pos penjaga pintu perlintasan," imbuh Nawawi.
Ia menjelaskan, peristiwa itu disebabkan oleh kelalaian pengemudi sendiri. Dikatakannya, saat tiba di lokasi, pengemudi memang tidak melewati pintu yang palangnya tertutup normal. Saat kejadian, pengemudi justru memilih jalan yang berada di sisi barat sebelah pintu perlintasan tersebut.
"Meski jalan itu tetap mengarah ke pintu perlintasan, tapi tetap saja, mobil yang terlalu dekat rel sangat berbahaya," tutur Nawawi.
Itulah sebabnya, ia mengimbau kepada semua pejalan kaki dan pengemudi kendaraan bermotor yang hendak melintasi pintu perlintasan di kawasan Dusun Grubuk Desa Argosari, Sedayu itu, agar melewati jalan yang seharusnya saja. "Lewati pintu yang ada palangnya," tegasnya.
Ia pun mengaku sudah pernah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk menutup akses jalan tersebut. Namun hingga kini nyatanya masih belum ada realisasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memutuskan eksepsi Febrie Adriansyah dipertimbangkan bersama putusan akhir. Sidang dugaan pemerasan dan TPPU berlanjut pada November.
Galur, Kulon Progo, mencatat 148 hari tanpa hujan hingga 20 Oktober 2026. BMKG menjelaskan penyebab hujan belum merata dan prakiraan musim hujan.
ESDM membuka rekrutmen Pengawal Energi 2026 untuk 108 personel. Simak syarat, dokumen, cara daftar, dan jadwal seleksi sebelum 1 November.
Pemegang hak lagu Elvis Presley menggugat Anthropic atas dugaan penggunaan 274 lagu untuk melatih AI Claude. Nilai tuntutan mencapai US$41 juta.
Celah WPSplinter pada perangkat lunak Wi-Fi Broadcom berpotensi membahayakan router. Simak risiko dan cara mengamankan jaringan rumah.