KEMISKINAN JOGJA : Ini Peran Pemda untuk Kawasan Kumuh

Sunartono
Sunartono Jum'at, 03 Maret 2017 10:55 WIB
KEMISKINAN JOGJA : Ini Peran Pemda untuk Kawasan Kumuh

Dok TAK LAYAK HUNI--Deretan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah RT 2/RW IX, Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Foto diambil 21 Oktober 2008. SOLOPOS 02 APR 2011 HAL 1 UMUM

Kemiskinan Jogja, dana disiapkan untuk menata RTLH

Harianjogja.com, JOGJA -- DPRD DIY kembali mengusulkan kenaikan anggaran penataan rumah tidak layah huni (RTLH) sebesar Rp100 miliar pada tahun anggaran 2018 mendatang. Selain itu, kawasan kumuh diharapkan juga mdapat diselesaikan.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=798116">KEMISKINAN JOGJA : Legislatif Usulkan Anggaran RTLH Rp100 Miliar

Anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana menjelaskan tak hanya persoalan RTLH yang perlu disoroti, kawasan kumuh di DIY masih berada di luasan 15 hektar, itu, kata dia, harus selesai. Akantetapi kawasan kumuh jadi kewenangan kabupaten/kota. Jika kabupaten/kota tidak bisa menyelesaikan, Pemda DIY harus membantu melalui kebijakan intervensi anggaran dengan memakai bantuan keuangan khusus .

"Kalau kemudian tidak ada intervensi, kita tidak berbasis pada penyelesaian masalah yang ekstrim, ya akan begini terus," ucapnya, Kamis (2/3/2017)

Sementara itu Penjabat Sekda DIY, Rani Sjamsinarsi mengatakan, usulan tersebut akan dibahas dalam rapat bersama Komisi C DPRD DIY pekan depan. Berapapun jumlah yang diajukan harus ada dasar yang kuat. Pihaknya akan memetakan lebih dahulu, kepastian jumlah RTLH karena ada yang menjadi tanggungjawab kabupaten/kota dan juga Pemda DIY.

Pada 2017, lanjutnya, RTLH memang sudah dianggarkan oleh Pemda DIY. Akantetapi uang tersebut langsung digelontorkan ke kabupaten/kota. Bentuk perbaikan setiap rumah berbeda-beda sesuai kekurangan mereka agar bisa sehat dan layak huni.

"Tahun ini dianggarkan lewat BKK [bantuan keuangan khusus], kami nggak nangani, karena bukan tupoksi kita. Kalau teman-teman [SKPD] diberi [tanggungjawab] itu, kinerjanya akan berkurang. Anggaran diberikan kab/kota itu sah-sah saja. Bantuan stimulan, kita [jumlah per unit] standar sesuai aturan pusat," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online