PENGADILAN SLEMAN : Ini Kronologi Ketua PN Dilaporkan

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 07 Maret 2017 07:20 WIB
PENGADILAN SLEMAN : Ini Kronologi Ketua PN Dilaporkan

Ilustrasi pengadilan (JIBI/Solopos/Reuters)

Pengadilan Sleman, Ketua PN dilaporkan ke MA dan KY.

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman Andreas Purwantyo Setiadi dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan salah tafsir terkait Putusan Pengadilan Tinggi (PT) terkait eksekusi tanah.

Baca Juga : http://m.solopos.com/?p=799197">PENGADILAN SLEMAN : Diduga Salah Tafsir, Ketua PN Sleman Dilaporkan

Pihak tergugat, Wigung Wratsangka menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 23 November 2004. Saat itu, dia membeli tanah dari Titik Lestari. Pada 30 Januari 2004, dia kembali membeli tanah yang berada di samping tanah yang sudah dia beli. Pada 10 Agustus 2009, penggugat ( Yuniar Susanti) datang ke rumahnya untuk meminjam pekarangan yang akan dijalan tanpa syarat apapun.

Waktu itu, dia mengizinkan karena pekarangan itu belum dibangun. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian.

"Bahkan surat perjanjian dibuat sampai dua kali, diketahui ketua RT dan dukuh. Kemudian saya meminjamkan jalan 3x40 m di atas tanah saya sampai Lebaran 2010, " paparnya, Senin (6/3/2017)

Sebelum dipagar, pengugat mengecor jalan tersebut. Padahal saat BPN Sleman melakukan ukur ulang, tanah itu saling berhimpitan tanpa ada batasan apapun. Dia pun memberikan solusi dengan menghibahkan jalan 1x24 meter, namun ditolak oleh penggugat."Tahu-tahu ada gugatan dari pihak penggugat pada April 2013. Padahal di sertifikat masih milik saya, " ujarnya.

Mempersilahkan

Terpisah Ketua PN Sleman Andreas Purwantyo Setiadi saat dikonfirmasi tidak mempermasalahkan pelaporan yang diajukan tergugat dan kuasa hukumnya. Menurutnya, hal pelaporan tersebut merupakan hak pihak tergugat. Eksekusi yang dilakukan PN Sleman, katanya, untuk menjalankan amar putusan PT Jogja.

"Eksekusi yang kami lakukan berdasarkan berita acara persidangan, bukan tafsir-tafsiran.  Perkara itu sudah inkrah, ada putusan hukum tetap, " kata Andreas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online