Bupati Sleman Berduka atas Kecelakaan Suporter PSS di Tol Madiun, Ini Pesannya
Empat suporter PSS Sleman tewas dalam kecelakaan di Tol Madiun. Bupati Sleman menyampaikan belasungkawa dan mengimbau suporter away menggunakan bus.
Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian
Harianjogja.com, SLEMAN - Satreskrim Polres Sleman menangkap dua pencuri di perusahaan jasa transportasi di Nogotirto, Gamping, Sleman. Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, kedua pencuri yang ditangkap masing-masing Tarman alias Dedi,35, warga Cilacap, Jawa Tengah dan Saimin,40, yang juga berasal dari daerah yang sama.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (24/2/2017) lalu. Salah satu pelaku sekaligus otak pencurian tersebut adalah bekas karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Tarman, merupakan mantan karyawan di perusahaan itu. Mereka mendatangi TKP menggunakan sebuah mobil rental. Keduanya memanjat tembok garasi, kemudian melakukan pencurian," katanya kepada wartawan di Mapolres Sleman, Selasa (7/3/2017).
Kedua pelaku menggasak sejumlah barang elektronik, handphone, dan ban kendaraan. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak satu unit mobil Avanza yang terparkir di TKP. Usai melakukan aksinya, Tarman pulang lebih dulu ke Cilacap dengan membawa mobil curian dari perusahaan tersebut.
Sementara Saimin menunggu di SPBU Ambarketawang bersama mobil rental sambil mengawasi TKP. "Beberapa waktu kemudian, kedua tersangka bersama-sama pulang ke Cilacap. Mereka membawa sisa barang curian yang diambil dengan mobil sewaan,” jelas Sepuh.
Pelaku berhasil diringkus berkat keterangan saksi-saksi. Kecurigaan mengarah kepada Tarman. Alasannya, sebelum terjadi tindak pencurian tersebut Tarman terlihat mondar-mandir di sekitar TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas berhasil meringkus keberadan Tarman di Bandung, Jawa Barat. Proses penangkapan dilanjutkan kepada Saimin di Cilacap. "Petugas juga berhasil mengamankan barang-barang yang dicuri. Untung belum sempat dijual,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pencurian dilakukan berlatar belakang motif ekonomi. Setelah menguasai barang-barang tersebut, keduanya berniat menjual barang tersebut. "Keduanya terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Sepuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat suporter PSS Sleman tewas dalam kecelakaan di Tol Madiun. Bupati Sleman menyampaikan belasungkawa dan mengimbau suporter away menggunakan bus.
MotoGP Malaysia 2026 berlangsung 30 Oktober–1 November di Sepang. Simak jadwal latihan, kualifikasi, sprint race, serta balapan Marc Marquez dan Veda Ega.
Alfamidi mengoperasikan 49 PLTS Atap, memangkas 2.976 ton emisi karbon, dan menghemat 2,2 juta lembar kertas hingga Juni 2026.
Melalui Incess for Humanity, Dompet Dhuafa dan Syahrini mendorong kolaborasi antara lembaga filantropi dan figur publik untuk memperkuat kepedulian sosial.
Progres penggantian Jembatan Kewek mencapai 73,009% per 25 Oktober 2026. Proyek ini ditargetkan selesai pada 25 Desember 2026.
Vaksincom menemukan 69,6% host PHP di Indonesia menggunakan versi kedaluwarsa. Kenali risiko PHP2Shell dan langkah mencegah peretasan.