LONGSOR GUNUNGKIDUL : Polisi Dalami Masalah Izin Tambang Maut Ngawen

David Kurniawan
David Kurniawan Minggu, 12 Maret 2017 20:21 WIB
LONGSOR GUNUNGKIDUL : Polisi Dalami Masalah Izin Tambang Maut Ngawen

Ilustrasi kawasan rawan longsor. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Longsor Gunungkidul terus diperiksa polisi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul terus melakukan penyelidikan terkait dengan aktivitas tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen. Selain memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, polisi juga akan meminta keterangan ahli mengenai surat izin sebagai dasar untuk aktivitas penambangan.

Baca Juga : http://m.solopos.com/2017/03/10/longsor-gunungkidul-muncul-opsi-meledakkan-batu-di-gunung-butak-800304">LONGSOR GUNUNGKIDUL : Muncul Opsi Meledakkan Batu di Gunung Butak

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Permintah DIY. Kesaksian ini rencananya akan dijadikan sebagai dasar untuk penetapan langkah hukum lanjutan terkait dengan masalah tersebut.

“Intinya saksi ahli dipanggil berakitan dengan izin yang dijadikan acuan dalam penambangan. Itu yang akan kami selidiki apakah ada kesalahan dalam penggunaan izin tersebut,” kata Rudy kepada wartawan, Minggu (12/3/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online