Belasan Reklame Ilagal di Bantul Ditertibkan

Arief Junianto
Arief Junianto Kamis, 30 Maret 2017 10:55 WIB
Belasan Reklame Ilagal di Bantul Ditertibkan

Bupati Bantul Suharsono memulai penertiban reklame, Kamis (30/3/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Belasan reklame ilegal ditertibkan

Harianjogja.com, BANTUL--Diawali dengan pelepasan konten iklan rokok pada papan reklame yang berada di simpang empat Gose, Kecamatan Bantul, Kamis (30/3/2017), Pemkab Bantul akan melakukan penyisiran sekaligus penertiban terhadap reklame-reklame ilegal dan melanggar aturan.

Bupati Bantul Suharsono mengakui, pihaknya sudah menginstruksikan kepada instansi terkait untuk melakukan pendataan terhadap keberadaan papan-papan reklame tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya belasan papan reklame ilegal dengan tinggi lebih dari 10 meter dan ukuran lebih 5 x 8 meter.

“Akan kami tertibkan. Di semua wilayah Bantul. Contohnya di Gose ini. Nanti akan kami sisir juga di wilayah sekitar Brimob Gondowulung yang terlihat semrawut,” kata Suharsono seusai memimpin penurunan konten reklame di Simpang Empat Gose, Kamis (30/3/2017) pagi.

Ia menuturkan, tak hanya reklame yang tak berizin, nyaris di sepanjang wilayah Bantul tersebar banyak papan reklame yang sudah berizin namun penempatannya melanggar regulasi yang berlaku. “Semuanya akan kami tertibkan,” tegas Suharsono.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji memperkirakan, selain 15 titik yang sudah didatanya itu, masih terdapat lebih dari 50 titik lagi papan reklame yang bermasalah. Kebanyakan, lokasinya berada di kawasan padat penduduk dan simpang-simpang empat.

Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha pemilik papan reklame itu. Sedangkan pengusaha pemilik konten pengisi papan reklame, pihaknya hanya memberlakukan penurunan paksa saja.

Seperti diketahui, sesuai Perda Bantul No.20/2015 pasal 6, papan reklame dan media informasi lainnya dilarang dipasang di trotoar, median jalan, jembatan yang bisa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan, portal jalan, pohon, tiang listrik, tiang telepon, fasilitas APILL, dan LPJU.

“Selain itu, kami juga menertibkan konten reklame rokok yang melanggar aturan. Sesuai perda itu kan, pemasangan iklan rokok dilarang di radius 200 meter dari bangunan terluar sekolah dan tempat ibadah,” terang Hermawan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis