30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto MENARA TELEKOMUNIKASI-Sejumlah menara telekomunikasi berdiri di daerah Sewu, Jebres, Solo. Perusahaan operator seluler telekomunikasi bisa terkena sanksi denda maksimal Rp50 juta, jika dinilai melanggar sejumlah pasal yang mengatur tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Foto diambil Jumat (9/3).
Kedua menara jenis microsell sudah didirikan tiangnya dan tinggal memasang jaringan instalasinya
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya dua menara telekomunikasi diketahui baru berdiri di Jalan Panti Wredha, Ponggalan, Giwangan dan di Jalan Veteran, Warungboto. Kedua menara jenis microsell sudah didirikan tiangnya dan tinggal memasang jaringan instalasinya.
Tiang menara telekomunikasi di Jalan Panti Wredha, tepat berada di depan Posko Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Jogja. “Sudah sekitar dua pekan lalu ada tower di situ [Jalan Panti Wredha]. Soal perizinannya saya tidak tahu,” kata seorang staf Tagana Kota Jogja, Bardi, Selasa (18/4/2017).
Bardi mengaku sekitar enam bulan lalu Tagana sempat didatangi orang yang hendak memasang menara tersebut. Orang itu meminta untuk memintakan izin persetujuan warga soal pemasangan menara. Namun, karena bukan kewenangan Tagana, Bardi pun menyarankan agar mendatangi pengurus rukun tetangga dan rukun warga.
Dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Peratura Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Jogja menyampaikan ada 222 menara telekomunikasi yang sudah berdiri dengan 104 menara di antaranya sudah mengantongi izin Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.
Masih banyaknya menara yang belum berizin tersebut menyebabkan pengesahan raperda tersebut tertunda. Dewan meminta Pemkot Jogja menertibkan terlebih dahulu menara-menara tidak berizin sebelum raperda disahkan. Namun, dalam masa penertiban ini justru bermunculan menara-menara baru.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, menyatakan maraknya menara telekomunikasi tidak berizin semakin membuktikan Pemkot Jogja tidak berdaya terhadap investor, “Kenapa kalah? Karena Pemkot Jogja tidak tegas dalam menegakkan aturan,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana, menampik dikatakan tidak serius menertibkan menara tidak berizin. Dia mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik konstruksi menara agar memindahkan tiang konstruksi dan mengurus perizinannya.
Upaya penertiban memang tidak bisa dilakukan serat merta merobohkan. Ada tahapan yang harus dilalui. “Kami [Satpol] sudah memberikan teguran pada pemilik konstruksi menara, Sementara 30 menara dulu yang kami tindak, lainnya bertahap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.