Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto MENARA TELEKOMUNIKASI-Sejumlah menara telekomunikasi berdiri di daerah Sewu, Jebres, Solo. Perusahaan operator seluler telekomunikasi bisa terkena sanksi denda maksimal Rp50 juta, jika dinilai melanggar sejumlah pasal yang mengatur tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Foto diambil Jumat (9/3).
Kedua menara jenis microsell sudah didirikan tiangnya dan tinggal memasang jaringan instalasinya
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya dua menara telekomunikasi diketahui baru berdiri di Jalan Panti Wredha, Ponggalan, Giwangan dan di Jalan Veteran, Warungboto. Kedua menara jenis microsell sudah didirikan tiangnya dan tinggal memasang jaringan instalasinya.
Tiang menara telekomunikasi di Jalan Panti Wredha, tepat berada di depan Posko Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Jogja. “Sudah sekitar dua pekan lalu ada tower di situ [Jalan Panti Wredha]. Soal perizinannya saya tidak tahu,” kata seorang staf Tagana Kota Jogja, Bardi, Selasa (18/4/2017).
Bardi mengaku sekitar enam bulan lalu Tagana sempat didatangi orang yang hendak memasang menara tersebut. Orang itu meminta untuk memintakan izin persetujuan warga soal pemasangan menara. Namun, karena bukan kewenangan Tagana, Bardi pun menyarankan agar mendatangi pengurus rukun tetangga dan rukun warga.
Dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Peratura Daerah (Raperda) tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Jogja menyampaikan ada 222 menara telekomunikasi yang sudah berdiri dengan 104 menara di antaranya sudah mengantongi izin Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.
Masih banyaknya menara yang belum berizin tersebut menyebabkan pengesahan raperda tersebut tertunda. Dewan meminta Pemkot Jogja menertibkan terlebih dahulu menara-menara tidak berizin sebelum raperda disahkan. Namun, dalam masa penertiban ini justru bermunculan menara-menara baru.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, menyatakan maraknya menara telekomunikasi tidak berizin semakin membuktikan Pemkot Jogja tidak berdaya terhadap investor, “Kenapa kalah? Karena Pemkot Jogja tidak tegas dalam menegakkan aturan,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana, menampik dikatakan tidak serius menertibkan menara tidak berizin. Dia mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik konstruksi menara agar memindahkan tiang konstruksi dan mengurus perizinannya.
Upaya penertiban memang tidak bisa dilakukan serat merta merobohkan. Ada tahapan yang harus dilalui. “Kami [Satpol] sudah memberikan teguran pada pemilik konstruksi menara, Sementara 30 menara dulu yang kami tindak, lainnya bertahap,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Rio de Janeiro terpilih jadi tuan rumah peluncuran MotoGP 2027 di Pantai Botafogo, 21 Februari. Seluruh tim dan pembalap hadir, sambut era mesin 850cc.
Persija Jakarta gelar team launching dan uji coba internasional lawan Brisbane Roar di JIS, 29 Agustus 2026. Skuad dan jersey terbaru diperkenalkan. Cek detail
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta