Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Para pedagang Pasar Kembang menunjukan kartu bukti pedagang dan buku ketetapan pembayaran retribusi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja, saat mengadu ke LBH Jogja, Senin (4/7/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Penataan Stasiun Tugu belum juga mencapai titik temu
Harianjogja.com, JOGJA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mengecam rencana penggusuran pedagang di Jalan Pasar Kembang yang dilakukan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Jogja. Karena penggusuran tersebut belum ada pembicaraan antara pedagang dan PT.KAI.
"Apa yang dilakukan pedagang bagian dari pemenuhan hak ekonomi. Mereka legal mempunyai dasar menggunakan lapak dari Pemerintah Kota Jogja," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Yogi Zul Fadhli saat menerima pengaduan Pedagang Jalan Pasar Kembang, Selasa (4/7/2017).
Yogi mengatakan PT.KAI tidak memiliki hak menggusur pedagang dengan dalih mengembalikan fungsi trotoar. Sebab PT KAI bukan pemilik lahan yang ditempati para pedagang. PT.KAI hanya memiliki hak guna usaha dari Kraton Jogja melalui surat kekancingan pada 2015 lalu. Sementara para pedagang sudah ada sejak puluhan tahun lalu.
Surat peringatan yang dilayangkan PT.KAI sampai surat pemberitahuan penggusuran, diakui Yogi juga tidak memiliki kekuatan hukum karena surat itu tidak jelas ditujukan kepada siapa.
"Jika PT.KAI nekat menggusur dan terjadi perusakan kios, maka bisa dipidanakan." kata Yogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
DPUPKP Kota Jogja memperbaiki trotoar secara bertahap dan memastikan guiding block dipasang di lokasi yang memungkinkan bagi pejalan kaki.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Simak progres dan tahapan pembahasannya di DPR.
BMKG memperingatkan DIY berpotensi mengalami kekeringan hingga akhir 2026 akibat El Nino sangat kuat dan curah hujan yang minim.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan masyarakat berdemo asal tertib dan tidak merusak. Ia juga mengingatkan soal pemberitahuan ke polisi.
Suami dan anak Bupati Non-aktif Fadia Arafiq diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi terkait operasional PT RNB.