Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Suasana pelaksanaan Musda Semar Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (27/4/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)
Permintaan wewenang penuh bagi kepala desa untuk pengisian perangkat desa dinilai butuh pendalaman regulasi
Harianjogja.com, SLEMAN-Permintaan wewenang penuh bagi kepala desa untuk pengisian perangkat desa dinilai butuh pendalaman regulasi. Daripada itu, evaluasi pelaksanaan musyawarah desa (musdes) dinilai menjadi solusi untuk meminimalkan permasalahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sleman, Inoki Azmi Purnomo menanggapi wacana permintaan pengisian perangkat desa oleh kepala desa. “Kita dalami regulasinya bareng-bareng,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).
Ia menerangkan jika pelaksanaan perangkat desa diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
Karena itu, anggota Fraksi PAN ini menilai dibutuhkan pendalaman lebih jauh untuk merespon permintaan kepala desa ini. Lebih lanjut dikatakan jika sejumlah pihak terkait juga sudah sepakat untuk melaksanakan evaluasi pelaksanaan musdes agar konsep dan bentuknya lebih sempurna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sleman, Purwatno mengatakan memang ada keluhan di lapangan berkenaan dengan pelaksanaan musdes. “Masalah mekanisme, mudah-mudahan bisa dipoles, kita kaji,” ujarnya.
Sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan musdes juga saat ini berproses. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan juga harus dihormati apalagi dari kejaksaan juga sudah menindaklanjuti laporan yang masuk.
Terkait adanya indikasi politik uang di musdes, pemerintah juga telah melakukan antisipasi dan siap melakukan perbaikan. Masukan dari berbagai pihak telah dipertimbangan termasuk dari kalangan akademisi. Purwatno juga mengatakan akan dilakukan kerjasama dengan akademisi untuk menelaah bentuk pelaksanaan musdes yang ideal.
Untuk dikatahui, Irawan, ketua Paguyuban Manikmoyo menyampaikan kepala desa meminta diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengisian perangkat desa di masing-masing wilayah. Alasannya, sistem musyawarah desa yang diterapkan baru-baru ini dinilai menimbulkan banyak fitnah.
Menurutnya, itu sudah menjadi kesepakatan sesama kepala desa menilik banyaknya suara sumbang pelaksanaan pengisian perangkat desa dan berdampak pada timbulnya keresahan dari masyarakat.
Fitnah yang dimaksud ialah tuduhan akan kecurangan yang dilakukan perangkat desa maupun kepala desa dalam pelaksanaannya. Padahal, tambah Irawan, pihaknya sudah berupaya menjalankan dengan sesuai aturan dan profesional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Donald Trump memperingatkan Oman terkait Selat Hormuz. AS tegaskan jalur pelayaran vital itu tidak boleh dikuasai pihak mana pun.
Jadwal SPMB Kulonprogo 2026 resmi diumumkan. Cek kuota SD-SMP terbaru, jalur domisili berubah dan pendaftaran kini full online.
Ferrari Luce 2027 resmi diperkenalkan sebagai mobil listrik pertama Ferrari dengan tenaga 772 kW, jarak tempuh 530 km, dan desain futuristik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca DIY 28 Mei 2026. Hujan lebat, petir, dan angin kencang berpotensi terjadi di Kulon Progo dan Sleman.
Tiga pelajar di Sragen diamankan polisi usai bikin konten pocong jadi-jadian di TikTok. Aksi demi viral ini sempat bikin heboh warga.