PERUMAHAN JOGJA : Ketinggian Bangunan Lebih Dari 32 Meter? Harus Izin Lanud

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Kamis, 03 Agustus 2017 08:55 WIB
PERUMAHAN JOGJA : Ketinggian Bangunan Lebih Dari 32 Meter? Harus Izin Lanud

Suasana pembangunan gedung bertingkat di sekitar Jl. Slamet Riyadi, Kleco, Solo. Kota Solo masuk 10 besar kota di Indonesia dengan pertumbuhan gedung pencakar langit paling pesat. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Perumahan Jogja dengan tinggi bangunan tertentu harus mendapat rekomendasi Lanud.

Harianjogja.com, JOGJA -- Izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Jogja saat ini tidak bisa sembarangan. Bangunan dengan ketinggian diatas 32 meter di Kota Jogja harus mendapat rekomendasi dari pihak landasan udara (Lanud). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 53 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada akhir bulan lalu.

“Bangunan tinggi diatas 32 meter harus izin wali kota dan rekomendasi dari pihak penerbangan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad, Rabu (2/8/2017).

Edy mengatakan Perwal Nomor 53 Tahun 2017 tentang Ketinggian Bangunan di Kota Jogja merupakan petunjuk pelaksana dari Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kota Jogja. Dalam perda tersebut, kata dia, sudah mengaur ketinggian, termasuk memperhitungkan ketentuan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).

Namun belum mengatur soal rekomendasi pihak penerbangan.

“Sekarang selain izin wali kota juga harus ada rekomendasi dari Lanud,” kata dia. Meski mengharuskan ada rekomendasi Lanud, Edy menyatakan, keputusan mengizinkan tetap ada di wali kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online