Kolaborasi Donati-SoulCha di GPFE 2026 Jogja, Pameran Jadi Lebih Hidup
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Minimarket Sleman ditata dengan Perda
Harianjogja.com, SLEMAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman meminta eksekutif segera melakukan perubahan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern. Perubahan Perda tersebut diusulkan masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, perubahan Perda tersebut cukup pendesak dilakukan. Produk Perda yang dibuat pada lima tahun lalu itu dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
"Terutama masalah zonasi. Zonasi yang ada saat ini perlu ditinjau ulang," katanya, Rabu (3/8/2017).
Perubahan Perda tersebut juga menjadi salah satu rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) DPRD kepada eksekutif saat membahas APBD Perubahan 2107 beberapa hari lalu. Selain mendorong perubahan perda, Dewan juga menyoroti penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola toko modern.
"Dewan meminta agar penegakan hukum dilakukan terhadap toko-toko yang melanggar zonasi. Mereka yang sudah ditutup dan kembali beroperasi," katanya.
Penertiban toko modern sendiri diatur dalam Perda No 54/2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sleman No.44/2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Sleman No.18/2012 tentang perijinan pusat perbelanjaan dan toko modern. Pemkab sendiri mencatat terdapat sekitar 89 unit toko modern berjejaring yang melanggar ketentuan. Sebagian besar bermasalah terkait izin operasional. Selain itu, toko berjejaring tersebut juga banyak yang melanggar aturan zonasi kurang satu kilometer dengan pasar tradisional.
Dari 89 toko waralaba yang melanggar, Pemkab baru berhasil menutup sebanyak 12 unit. Adapun toko modern yang mengantongi perizinannya sebanyak 15 toko, sebanyak tiga toko baru memiliki izin gangguan (HO) dan 78 toko direkomendasi dan diberi waktu dua tahun untuk mengurus perizinan. Selama 2016, sejumlah toko modern yang ditutup kembali beroperasi. Misalnya, di wilayah Ampel Gamping (sebelah Barat Pasar Condongcatur), jalan Wahid Hasyim, Nologaten, Caturtunggal, dan di Jalan Adisucipto, Caturtunggal, dan di Jalan Kaliurang KM 5,6 Sleman.
Anggota Forpi Bidang Pengkajian dan Investigasi Hempri Suyatna juga mendesak agar Pemkab melakukan review dan penegakan Perda No.18/2012 terkait pendirian toko modern berjejaring. Hempri menilai, banyak dampak negatif yang muncul dari banyaknya toko modern di wilayah Sleman. Pihaknya berharap, Pemkab melakukan pengembangan konsep sharing economy dengan toko-toko modern yang memiliki izin lengkap.
“Pemkab juga perlu mengembangkan pusat-pusat inkubasi (klinik) untuk mendorong produk UMKM termasuk pengembangan kampung-kampung digital,” usulnya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani mengaku sepakat untuk merevisi Perda 18/2012. Termasuk penegakan hukum terhadap toko modern yang melanggar. Pihaknya akan melaksanakan hasil rekomendasi Pokja yang diminta oleh Dewan. "Kami sepakat (melaksanakan) itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolaborasi Donati Furniture dan SoulCha di GPFE 2026 Jogja hadirkan pengalaman unik: coba furnitur sambil menikmati matcha dalam satu ruang interaktif.
Avengers Endgame Encore tayang di Indonesia mulai 25 September 2026 dengan materi tambahan 4 menit serta perubahan visual dan dialog
Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan tak langsung datang ke NTT usai gempa M7,7. Ia tak ingin pejabat daerah sibuk menjemput dan fokus warga terganggu.
KPK menggeledah Rektorat Unsoed dan sejumlah rumah tersangka kasus dugaan korupsi PMB jalur Mandiri. Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik.
DPRD) Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara calon Wakil Bupati (Wabup) Klaten sisa masa jabatan 2025-2030
Pemkot Jogja memadukan CKG dengan skrining TB untuk menemukan kasus secara dini, menyasar anak kelompok rentan, kontak erat pasien, dan warga berisiko.