Tabungan Simpeda Capai Rp75 Triliun, BPD Perkuat Layanan Digital
Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia bertemu di malam puncak Penarikan Undian Nasional Tabungan Simpeda Tahun XXXVII-2026
Rapat Paripurna Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Gedung DPRD DIY, Rabu (2/8/2017). (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY akhirnya resmi ditetapkan
Harianjogja.com, JOGJA-Setelah menuai pro dan kontra, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY akhirnya resmi ditetapkan.
Melalui Sidang Paripurna yang digelar di DPRD DIY, Rabu (23/8), regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tersebut sekaligus menjadi penanda disahkannya kenaikan penghasilan bagi para legislator di DPRD DIY.
Seperti diketahui, sesuai dengan PP No.18/2017, kategorisasi kemampuan daerah DIY ada di posisi sedang. Mengacu pada hal tersebut, pendapatan anggota DPRD DIY nantinya bisa mencapai Rp60-70 juta per orang per bulan.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menjelaskan, pelaksanaan kenaikan penghasilan itu masih menunggu disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan 2017.
Rencananya, penetapan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY itu secara resmi akan ditetapkan pada akhir Agustus mendatang.
Tapi kalau memang APBD Perubahan baru bisa disahkan awal September, maka kemungkinan besar pelaksanaan pendapatan anggota dewan itu baru bisa dilakukan Oktober.
Meski begitu, Inung menambahkan, pada prinsipnya, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY tersebut sudah diundangkan sejak September. "Jadi kalau pun harus dibayarkan Oktober, berarti pembayarannya diakumulasikan dua bulan [termasuk September]," terangnya.
Terpisah, Ketua Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY Agus Subagyo menjelaskan, pasca ditetapkan, draf Raperda tersebut akan dilayangkannya kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi.
Barulah setelah mendapatkan nomor registrasi, draf tersebut secara resmi sudah diundangkan. "Setelah itu, baru pemerintah eksekutif menyiapkan Pergub nya," tambah Agus.
Ia menambahkan, penambahan penghasilan itu, sejatinya menambah pula beban tanggung jawab para legislator. Meski enggan menyebutkan berapa penghasilan yang ia terima selama ini, ia mengaku biaya yang ia keluarkan juga tak sedikit setiap bulannya. "Bisa dibilang, sebagian besar habis untuk konstituen," akunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo menjelaskan, lantaran amanat PP No.18/2017 itu, pihaknya sampai menganggarkan tambahan untuk belanja pegawai hingga Rp5 miliar lebih.
Sesuai dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DIY 2107, proyeksi belanja untuk empat bulan ke depan, diakui Bambang memang mengalami penurunan hingga Rp57 miliar lebih.
"Alasannya bermacam-macam. Salah satunya banyak pegawai yang pensiun. Jika sebelumnya [APBD Murni] Rp5,2 triliun, sekarang Rp5,1 triliun," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenali perbedaan sepatu road running dan trail running dari bantalan, sol, bobot, hingga perlindungannya agar sesuai dengan medan lari.
Mitchell Baker membantu Georgetown Hoyas mempertahankan gelar Divisi Timur BIG EAST 2026 setelah tampil produktif dengan 10 gol dan lima assist.
Pemkab Bantul mengusulkan 100 formasi CPNS 2026, sementara 404 pegawai pensiun. Belanja pegawai daerah masih mencapai 33,56% APBD.
Motorola Moto G47 Power hadir dengan baterai 7.000 mAh, kamera 108 MP, layar 120 Hz, dan pengisian cepat 30 watt. Simak spesifikasi dan harganya.
Inter Milan menghadapi Venezia pada pekan ke-9 Serie A. Simak jadwal pertandingan, kondisi pemain, prediksi susunan pemain, dan catatan pertemuan kedua tim.