Gendhis Siswi SMPN 1 Kalasan Sabet Emas di Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Solo
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)
Perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik sudah disahkan 17 Juli lalu, namun hingga kini sejumlah menara yang tidak berizin belum juga ditertibkan
Harianjogja.com, JOGJA-Perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik sudah disahkan 17 Juli lalu, namun hingga kini sejumlah menara yang tidak berizin belum juga ditertibkan. Bahkan satu menara yang sudah disegel diduga beroperasi tanpa ada izin.
Menara yang sudah disegel dan kini diduga sudah beroperasi tersebut adalah menara yang ada di Jalan Veteran. Menara milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang berkantor di Semarang Jawa Tengah itu disegel pada Mei lalu. Saat penyegelan, menara itu masih berupa kerangka.
Namun kini menara tersebut sudah dilengkapi dengan instalasi kabel, box KWH dan lampu indikator yang menyala. Kepala Divisi Pemantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba mengaku sudah meninjau menara tersebut pada Jumat pekan lalu dan menemukan dugaan menara yang disegel tersebut sudah beroperasi.
“Terlepas dari apakah sudah berfungsi atau belum, namun jelas bahwa ada banyak penambahan instrumen telekomunikasi yang dipasang setelah penyegelan,” kata Kamba, Minggu (27/8/2017).
Selain di Jalan Veteran, Kamba menyebut ada juga menara di lokasi lain yang belum berizin namun tetap dilanjutkan. Ia menyayangkan hal itu terjadi. Menurutnya, Penyegelan dimaksudkan agar pihak pemasang menara menghentikan aktivitasnya sebelum melengkapi izin. “Pemkot harus menindak tegas, karena dasar penertiban sudah ada,” tegas Kamba.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono menyatakan sejak disahkannya Perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, sampai kemarin belum ada penyelenggara menara mau pun provider telekomunikasi yang mengajukan izin. “Belum ada yang mengajukan izin soal menara,” kata dia.
Ia mencatat jumlah menara telekomunikasi yang berizin di Kota Jogja ada 104 menara. Jumlah tersebut ada sejak 2011 lalu dan sejak saat itu pihaknya sudah tidak mengeluarkan izin. Sementara menara yang ada saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 200 menara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atlet Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMP Negeri 1 Kalasan, Sleman, DIY, Gendhis Kirania Wulandari, menorehkan prestasi membanggakan
Fitur Scheduled Call WhatsApp memungkinkan pengguna menjadwalkan panggilan suara dan video. Simak cara membuat jadwal dan mengundang kontak.
Ekonomi Indonesia dan DIY diperkirakan membaik pada 2027. Inovasi, efisiensi bisnis, dan dukungan bagi UMKM menjadi perhatian Bank BPD DIY.
Marc Marquez menegaskan tak akan memakai media untuk menyerang lawan. Ia mengakui eksposur media bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Perbankan masih menjadi tulang punggung untuk kegiatan intermediasi keuangan di DIY dan kami yakin bahwa pondasi industri jasa keuangan DIY tetap terjaga,"
Salam tiga jari yang digunakan dalam aksi BEM UI pada 28 Oktober 2026 memiliki sejarah sebagai simbol solidaritas dan perlawanan terhadap kekuasaan otoriter.