Sri Sultan Dorong Jamsostek Menjangkau Pedagang Kecil dan Pekerja Informal di DIY
Sri Sultan mendorong Jamsostek menjangkau pedagang kecil, UMKM, pekerja informal hingga pekerja harian di DIY.
Praktik penambangan pasir tanpa izin rupanya masih marak terjadi di wilayah Cangkringan
Harianjogja.com, SLEMAN- Praktik penambangan pasir tanpa izin rupanya masih marak terjadi di wilayah Cangkringan. Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3 ESDM) DIY mencatat hanya satu perusahaan yang kantongi izin operasi produksi.
Kepala BP3 ESDM DIY Agung Satrio pihaknya terus melakukan pendataan kondisi lingkungan seputar penambangan pasir di wilayah Cangkringan. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi lingkungan dan mengantisipasi dampak lingkungan akibat aksi penambangan pasir di wilayah tersebut selama ini.
"Kami bersama BLH DIY melakukan monitoring lingkungan hidup terhadap aktivitas.pertambangan, baik yang berizin atau tidak," katanya kepada Harianjogja.com, Senin (28/8/2017).
Dijelaskan Agung, banyak aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin. Pihaknya mencatat, jumlah penambangan yang mengantongi izin usaha penambangan (IUP) operasi produksi hanya satu badan usaha. Selebihnya 30 aktivitas penambangan masih mengantongi IUP ekplorasi. "Total ada 30 lokasi aktivitas penambangan pasir di Sleman," terangnya.
Proses penambangan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Selain di wilayah Cangkringan, Pakem, Turi, Tempel, Ngemplak, aktivitas penambangan pasir juga dilakukan wilayah Minggir dan Moyudan.
Di wilayah Cangkringan tercatat 15 aktivitas penambangan yang memperoleh IUP eksplorasi. Selebihnya menyebar di Tempel (3 lokasi), Turi (2 lokasi), Pakem (3 lokasi), Ngemplak (2 lokasi), Moyudan (4 lokasi) dan Minggir (1 lokasi).
"Untuk di Sleman izin usaha tambangnya seluruhnya di sungai (bukan di daratan). Baik Kali Gendol, Krasak, Kuning, Bebeng, maupun Progo," jelasnya.
Menurutnya, seluruh aktivitas penambangan pasir di daratan tidak dibenarkan atau dilarang. Apalagi jika menggunakan alat berat. Bila ada aktivitas penambangan di wilayah daratan, bisa dipastikan tidak mengantongi izin. Sebab aktivitas menambangnya merusak lingkungan. Penambang menggali pasir sampai ketinggian 7-8 meter. "Semuanya tambang (di daratan) tanpa izin makanya kami larang," tegasnya.
Pihaknya akan terus melakukan penutupan penambangan manual yang juga melanggar izin. Beberapa lokasi penambangan sudah diberi tanda larangan. Dua titik lokasi berada di sebelah Barat Museum Gunung Merapi, Pakem, satu lokasi di jalan masuk menuju lokasi wisata The Lost World Castel, dan satu titik lainnya di wilayah Pengukrejo, Umbulharjo.Menurut rencana masih ada sekitar 10 titik lokasi penambangan yang akan ditutup. Seluruh lokasi berada di kecamatan Cangkringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sri Sultan mendorong Jamsostek menjangkau pedagang kecil, UMKM, pekerja informal hingga pekerja harian di DIY.
Labu menjadi simbol Halloween berkat tradisi Irlandia, legenda Stingy Jack, dan kebiasaan mengukir sayuran yang berkembang di Amerika Serikat.
Indomaret menyerahkan empat unit tenda UMKM kepada Pemkab Banyumas untuk mendukung kegiatan promosi produk lokal dan pengembangan usaha kecil.
Sembilan kambing milik warga Bohol, Rongkop, Gunungkidul, ditemukan mati dengan luka gigitan. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Juventus menghadapi Genoa pada pekan kesembilan Serie A. Simak jadwal pertandingan, kondisi tim, prediksi susunan pemain, dan statistik kedua klub.
Fitur Scheduled Call WhatsApp memungkinkan pengguna menjadwalkan panggilan suara dan video. Simak cara membuat jadwal dan mengundang kontak.