KIA untuk Balita dan 5 Tahun ke Atas Berbeda

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 23 November 2017 10:55 WIB
KIA untuk Balita dan 5 Tahun ke Atas Berbeda

Ilustrasi kartu identitas anak. (Ahmad Wakid/JIBI/Solopos)

Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerbitan kartu identitas anak (KIA) sudah disahkan

Harianjogja.com, SLEMAN- Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerbitan kartu identitas anak (KIA) sudah disahkan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman akan melaunching penerbitan KIA pada Senin (28/11/2017) mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman, Endang Mulatsih menerangkan, berdasarkan data Dukcapil per Oktober 2017, jumlah wajib KIA di wilayah Sleman sebanyak 265.429 anak.

Mereka berusia di bawah 17 tahun terdiri atas laki-laki sebanyak 136.260 orang dan perempuan 129.169 orang. "Pekan depan kami gelar workshop sekaligus launching KIA," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (22/11/2017).

Menurut rencana, penerbitan KIA di Sleman akan dibagi dalam beberapa tahap. Untuk tahap awal 2017 ini, Dukcapil menyiapkan sebanyak 24.000 keping KIA sementara tahun depan akan diterbitkan 120.000 keping.

"Jadi penerbitannya dilakukan bertahap. Kami sudah memiliki skala prioritas pemilikan KIA," jelasnya.

Dia menjelaskan, penerbitan KIA ini tidak sama untuk semua usia. Perbedaannya terletak pada keberadaan foto pada KIA tersebut. Bagi anak usia lima tahun ke atas KIA dilengkapi dengan foto sebaliknya yang berusia dibawah lima tahun tidak dilengkapi dengan foto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online