Ideologi Ekstrem Masuk Ruang Digital, Amir Mahmud Ingatkan Pentingnya Pancasila
Ideologi ekstrem menyasar ruang digital. Amir Mahmud menilai Pancasila, literasi, dialog dan ketahanan sosial penting menjaga persatuan bangsa.
Pendataan dan pengelolaan aset desa masih belum dilakukan secara maksimal
Harianjogja.com, SLEMAN- Pendataan dan pengelolaan aset desa masih belum dilakukan secara maksimal. Mulai tahun depan desa wajib lakukan sensus aset desa.
Kepala Bidang Administrasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman, Alkhalik mengatakan, sensus aset tersebut wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dalam waktu lima tahun sekali.
Pasalnya, pendataan dan pengelolaan aset di 86 desa masih banyak yang belum optimal. Kondisi tersebut menyebabkan data aset yang dimiliki desa belum tercatat dengan baik.
"Hanya ada beberapa desa yang pendataan dan pengelolaan baik. Oleh karenanya ke depan Pemdes harus melakukan sensus aset desa," katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (22/11/2017).
Menurutnya, masalah aset desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 tahun 2016. Pengelolaan aset desa dalam Permendagri ini merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Pemkab Sleman juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No 23/2017 terkait tata cara pengelolaan aset. Secara garis besar, kata Alkhalik, ada lima kelompok pendataan dan pengelolaan aset desa.
Mulai dari keberadaan tanah kas desa, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jaringan irigasi dan instalasi serta aset tetap lainnya. "Misalnya, buku [perpustakaan], hewan, tanaman dan kekayaan lainnya milik desa. Pendataan seperti ini tidak mudah," katanya.
Saat ini, lanjutnya, sedang dibuat petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis (juklak juknis) terkait Perbup tersebut. "Kami juga akan gelar bimbingan teknis bagi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum. Sebab, pengelolaan aset desa saat ini menjadi urusannya," jelas Khalik.
Untuk menertibkan administrasi dan aset desa, Pemkab juga menyiapkan aplikasi berbasis online tersebut hasil sensus aset desa tersebut. Aplikasi tersebut nantinya, wajib diisi oleh tiap-tiap desa.
"Kami siapkan sistem informasi managemen [SIM] aset desa yang pendataannya bisa diapload oleh 86 desa," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Pertaru) Sleman Muhammad Sugandi mengakui, pengelolaan aset desa masih belum dilakukan secara optimal. Sebagai contoh, untuk penggunaan TKD tidak semua desa menerapkan tertib administrasi yang baik. Khususnya dalam hal penyewaan TKD.
Menurutnya, lahan TKD bisa digunakan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur DIY. "Tapi di lapangan tidak begitu. Kami hanya berharap agar Pemdes mulai meningkatkan tertib administrasi agar kelak tidak menimbulkan masalah, " katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ideologi ekstrem menyasar ruang digital. Amir Mahmud menilai Pancasila, literasi, dialog dan ketahanan sosial penting menjaga persatuan bangsa.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 1 November 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 November 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 1 November 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
WhatsApp Web bisa diakses melalui QR code atau nomor telepon. Simak cara login, menghubungkan perangkat, hingga logout dengan aman.
Pengguna Xiaomi, Redmi, dan Poco bisa mengurangi iklan serta menghapus aplikasi bawaan yang tidak diperlukan di HyperOS melalui langkah berikut.