149 Kewenangan Pemkab Sleman Segera Dilimpahkan ke Pemdes

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Senin, 08 Januari 2018 13:55 WIB
149 Kewenangan Pemkab Sleman Segera Dilimpahkan ke Pemdes

Dari sekitar 200 kewenangan pemkab, hanya 149 kewenangan yang akan dilimpahkan

Harianjogja.comm, SLEMAN-Sebanyak 149 kewenangan Pemkab Sleman terkait pemerintahan desa segera dilimpahkan ke pemdes. Pelimpahan tersebut menunggu persetujuan dari Gubernur DIY.

Kepala Bidang Pengambangan dan Kelembagaan Aparat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman Lasiman mengatakan, dari sekitar 200 kewenangan pemkab, hanya 149 kewenangan yang akan dilimpahkan ke pemdes. Itupun berasal dari dua jenis kewenangan yakni kewenangan desa atas asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

"Salah satu kewenangan Pemdes nanti terkait dengan seleksi aparat desa. Sebelumnya, seleksi ini dijalankan Pemkab Sleman," katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (6/1/2018).

Selain itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) juga menjadi wewenang pemdes. Dia menjelaskan, ke-149 kewenangan itu sudah dimusyawarahkan dengan melibatkan sejumlah pihak mulai dari Pemdes, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan SKPD terkait. "Draf sudah diajukan Bupati Sleman ke Gubernur DIY. Tinggal menunggu pengesahan," katanya.

Bila Gubernur DIY menyetujui draf yang diajukan, bupati segera menerbitkan perbup terkait pelimpahan kewenangan tersebut. Targetnya, kata Lasiman, perbup tersebut disahkan pada April 2018. Alasannya, Perbup tersebut akan digunakan oleh Pemdes untuk melakukan pengisian perangkat desa yang kosong.

"Mei, juklak juknisnya semoga selesai. Juni kami sosialisai dan pada Juli mendatang pemdes bisa melaksanakan pengisian perangkat," ujar Lasiman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online