Masih Rendah, Kesadaran Pelaku Usaha di Sleman dalam Mengurus PIRT

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 18 Januari 2018 17:20 WIB
Masih Rendah, Kesadaran Pelaku Usaha di Sleman dalam Mengurus PIRT

Kesadaran pelaku usaha mengurus izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) masih rendah

Harianjogja.com, SLEMAN- Kesadaran pelaku usaha mengurus izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) masih rendah. Dari puluhan ribu pelaku usaha di Sleman baru tercatat 2169 pelaku usaha yang mengantongi PIRT.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Nurulhayah berharap, agar pelaku usaha yang belum mengantongi PIRT segera mengurusnya. Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki PIRT namun tidak memperpanjang lagi. Sebab PIRT ini berlaku lima tahun sekali dan harus diperpanjang.

"Kami berharap yang belum mendaftar mendaftar dan ikut penyuluhan pangan dahulu sebelum izin PIRT nya," katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (17/1/2018).

Hingga Januari 2018, total produk pangan olahan yang mengantongi PIRT di Sleman sebanyak 2169 PIRT. Tahun 2017 lalu, Dinkes mengeluarkan 218 PIRT. "Kami rata-rata sebulan menerbitkan 20-30 PIRT. Yang mengajukan lebih dari itu. Tapi tidak semua memenuhi persyaratan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online