Sawit Hadapi Tantangan Produktivitas dan Kebijakan
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
DLH Kota Jogja menggandeng PPNS Satpol PP
Harianjogja.com, JOGJA-Larangan membuang sampah sudah diatur dalam Perda No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala DLH Kota Jogja Suyana menegaskan, dalam perda tersebut mengatur soal sanksi di Pasal 41. Yang membuang sampah sembarangan didenda Rp50 juta atau kurungan badan paling lama tiga bulan. Menurut Suyana, Perda itu sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat.
"Karena itu, jika menemukan masyarakat membuang sampah sembarangan, DLH akan menggandeng Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] Satpol PP untuk diproses sampai pengadilan dan dijerat tindak pidana ringan [Tipiring]," ujar dia, Rabu (21/2/2018).
http://m.harianjogja.com/?p=896837">Baca juga : DLH Kota Jogja Galakkan OTT Pembuang Sampah
Suyana menambahkan, OTT pembuang sampah sembarangan dimulai 21 Februari, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). HPSN yang rutin diperingati sejak 2005 lalu bermula dari tragedi longsornya tumpukan sampah di Lewigajah, Cimahi, Jawa Barat 2005 lalu. Tragedi tersebut merenggut beberapa korban jiwa.
Camat Kotagede, Nur Hidayat mengatakan OTT pembuang sampah sembarangan di belakang Pasar Kotagede berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah. Pembuang sampah tersebut diakuinya bukan warga Kotagede.
Ia juga meminta warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari sasaran pembuangan sampah sembarangan. "Kalau menemukan lagi akan ditipiring," ujar Nur Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Industri sawit membutuhkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, negara, petani, dan masyarakat,"
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.
Tekanan ban ideal motor 29-33 PSI dan mobil 30-35 PSI. Simak panduan lengkap, kesalahan umum, dan tips pengecekan.
Hasil drawing Piala Liga Indonesia 2026/2027 menempatkan PSIM Jogja di Grup E dan PSS Sleman di Grup F. Simak pembagian grup lengkapnya.