Dapil Pemilu 2019 Ada Titik Terang, Gunungkidul Pakai Opsi B

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Sabtu, 07 April 2018 19:17 WIB
Dapil Pemilu 2019 Ada Titik Terang, Gunungkidul Pakai Opsi B

Ilustrasi Pemilu. (JIBI)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Perubahan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Gunungkidul akhirnya mendapat kejelasan. Tepat pada Rabu (4/4/2018) kemarin, KPU Pusat telah mengesahkan hasil usulan penetapan Dapil.

Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan saat dihubungi Harianjogja.com, pada Sabtu (7/4/2018) membenarkan adanya perubahan dapil di wilayahnya. Namun, Ia belum memberi penjelasan lebih lanjut. "Iya benar, sudah berubah, nanti saja penjelasannya," ujarnya singkat.

Meski begitu, Zainuri telah mengirimkan rilis data terkait dengan perubahan tersebut. Adapun dalam data itu hasil perubahan dapil untuk Bumi Handayani sesuai dengan usulan KPU Gunungkidul pada opsi B yakni Dapil I, Wonosari dan Playen, sembilan kursi; Dapil II Gedangsari, Ngawen, Nglipar dan Patuk, delapan kursi; Dapil III Karangmojo, Ponjong dan Playen Semin, 10 kursi; Dapil IV Girisubo, Rongkop, Semanu dan Tepus, sembilan kursi; serta Dapil V Paliyan, Panggang, Purwosari, Saptosari dan Tanjungsari, sembilan kursi.

Sebelumnya, KPU Gunungkidul telah mengkaji tiga opsi perubahan Dapil 2019. Namun, akhirnya hanya dipilih dua untuk dikirmkan ke KPU pusat. Keduanya disetujui karena berdasarkan hasil uji publik sebagian besar parpol memilihnya. Sementara, opsi yang dibuang karena perubahan penetapan dapil yang dinilai terlalu ekstrim.

Adapun dua opsi yang tidak terpilih tersebut yakni opsi A, KPU Gunungkidul mempertahankan Dapil Pemilu 2014 yang terdiri dari Dapil I mencakup Kecamatan Wonosari, Semanu, dan Playen dengan 12 kursi. Dapil II diisi Kecamatan Patuk, Gedangsari, Nglipar, dan Ngawen dengan sembilan kursi. Dapil III ada Kecamatan Semin, Karangmojo, dan Ponjong dengan 10 kursi. Dapil IV terdiri dari Kecamatan Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari dengan tujuh kursi. Terakhir Dapil V Kecamatan Saptosari, Paliyan, Panggang, dan Purwosari dengan tujuh kursi.

Opsi C Dapil I diisi Kecamatan Semanu, Wonosari, Nglipar dengan 10 kursi; Dapil II Kecamatan Patuk, Gedangsari, Playen dengan delapan kursi; Dapil III Kecamatan Semin, Karangmojo, Ngawen dengan sembilan kursi; Dapil IV Kecamatan Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tepus dengan sembilan kursi; Dapil V Kecamatan Panggang, Paliyang, Tanjungsari, Purwosari dengan sembilan kursi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online