Harianjogja.com, JOGJA-Daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota di wilayah DIY untuk pemilu 2019 telah ditetapkan. Dibanding pemilu sebelumnya, ada beberapa perubahan dapil dan alokasi kursi di kabupaten dan kota. Perubahan ini tidak dipermasalahkan beberapa partai politik.
Dapil dan alokasi kursi DPRD DIY untuk pemilu 2019 dibagi menjadi tiga kategori, yakni dapil tetap, alokasi kursi tetap; dapil tetap, alokasi kursi berubah dan dapil sebagian berubah, alokasi kursi berubah. Penetapan telah dilakukan pada 4 April lalu di Jakarta.
Daerah yang termasuk kategori dapil tetap dan alokasi kursi tetap adalah Kabupaten Bantul. Sementara daerah yang masuk kategori kedua adalah Kabupaten Sleman, Kota Jogja dan Kabupaten Kulonprogo. Adapun yang masuk kategori dapil sebagian berubah dan alokasi berubah adalah Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan, perubahan alokasi kursi untuk wilayah Sleman terjadi pada dapil tiga (Ngemplak, Kalasan dan Prambanan). Dapil ini pada pemilu 2019 dapat jatah sembilan kursi atau tambah satu kursi dibanding pemilu sebelumnya.
Perubahan alokasi kursi di Sleman juga terjadi pada dapil empat, yang meliputi Kecamatan Depok dan Berbah. Pada Pemilu 2014, jatah yang dialokasikan adalah sembilan kursi, tapi pada pemilu tahun depan jumlahnya jadi delapan kursi.
Hamdan melanjutkan, untuk perubahan alokasi kursi di Kota Jogja terjadi di dapil empat (Gondokusuman dan Danurejan) dan dapil lima (Umbulharjo dan Kotagede). Di dapil empat, alokasi kursinya berkurang satu jadi enam. Sebaliknya dapil lima dapat tambahan satu kursi sehingga total dapat 10 kursi.
“Kulonprogo dapilnya tetap tapi ada pergeseran kursi antara dapil Kulonprogo satu dengan lima. Dulu Kulonprogo satu 11 kursi, sekarang jadi 10 kursi. Terus pindah ke Kulonprogo lima, yang dulu enam jadi tujuh kursi,” ucap Hamdan melalui sambungan telepon, Sabtu (7/4/2018).
Satu-satunya daerah yang mengalami perombakan dapil serta alokasi kursi adalah Gunungkidul. Dapil Gunungkidul satu saat ini hanya terdiri dari dua kecamatan, yakni Playen dan Wonosari dengan jumlah alokasi kursi sembilan. Dahulu, dapil ini terdiri dari tiga kecamatan yakni Wonosari, Playen dan Semanu dengan alokasi 12 kursi.
Dapil berikutnya yang berubah adalah dapil Gunungkidul empat yang dulu terdiri dari Tepus, Rongkop, Girisubo dan Tanjungsari (delapan kursi). Untuk Pemilu 2019, susunan kecamatannya berubah jadi Girisubo, Rongkop, Tepus dan Semanu (sembilan kursi).
Selain itu, dapil Kulonprogo lima juga berubah jadi mendapatkan sembilan kursi dengan komposisi kecamatan: Paliyan, Panggang, Purwosari, Saptosari dan Tanjungsari. Pada Pemilu 2014, dapil ini terdiri dari Paliyan, Panggang, Saptosari dan Purwosari (tujuh kursi).
Saat dimintai tanggapan mengenai beberapa perubahan ini, Ketua DPW PPP DIY Amin Zakaria mengaku akan mengikuti apa saja keputusan yang telah ditetapkan KPU. “Kami akan mempersiapkan diri sebaik mungkin, termasuk menyiapkan strategi dan taktik.”
Senada dengan Amin, Ketua DPD PDI-Perjuangan DIY Bambang Praswanto juga mengatakan tidak ada masalah. DPD PDI-Perjuangan DIY akan menyesuasikan diri dengan perubahan yang ditetapkan. “Kami siap dengan skenario pemenangan di masing-masing dapil,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.