Tak Direstui Kemendagri, Danais Gagal Masuk Desa

I Ketut Sawitra Mustika
I Ketut Sawitra Mustika Senin, 09 April 2018 14:17 WIB
Tak Direstui Kemendagri, Danais Gagal Masuk Desa

Ilustrasi dana./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, JOGJA-Dana Keistimewaan (danais) selama ini kerap dipandang sebagai uang yang tak terjangkau masyarakat kebanyakan. Untuk menghilangkan kesan elitis itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY lantas berupaya mencari cara, agar danais bisa langsung disalurkan sampai ke desa.

Namun, ikhtiar tersebut belum berhasil. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan danais masuk desa.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan, Kemendagri hingga saat ini tetap mengharuskan Pemda DIY sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) danais. Bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan danais, mereka bisa mengajukan usul program. Proposal bisa dikirimkan ke dinas terkait selaku pengguna anggaran.

Belum disetujuinya desa menjadi KPA danais oleh Kemendagri, lanjut Tavip, karena munculnya kekhawatiran, jika danais bisa langsung dikelola pemerintah desa, akan menghambat proses pencairan termin. Danais biasanya dicairkan dalam tiga termin. Supaya dana bisa cair untuk termin selanjutnya, serapan anggarannya mesti memenuhi ambang batas yang ditentukan.

"Karena selama ini kinerja danais termin kedua dan ketiga itu kalau 80 persen beres. Ini yang membuat danais kesannya tidak sampai grass root dan elitis. Tapi spiritnya Pak Gubernur [Sri Sultan HB X] sudah mengarah sampai sana ," kata Tavip di Gedung DPRD DIY, Jumat (6/4/2018).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online