Pemkab Gratiskan Pengurusan IMB untuk 100 KK Miskin

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Selasa, 10 April 2018 13:15 WIB
Pemkab Gratiskan Pengurusan IMB untuk 100 KK Miskin

Sejumlah warga mengurus perizinan di DPMPPT Sleman, Selasa (10/4/2018). Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan

Harianjogja.com, SLEMAN—Menyambut ulang tahun ke-102 Kabupaten Sleman pada 15 Mei 2018 mendatang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman menggratiskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 90 sampai 100 kepala keluarga (KK) miskin. Hal ini dilakukan sebagai upaya membantu keluarga miskin memperoleh IMB.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPPT Sleman, Arjunandir, mengatakan gratis biaya pengurusan IMB dimulai Maret 2018. "Sampai saat ini masih pendaftaran, prosesnya sampai 15 Mei tepat di hari jadi ke-102 Kabupaten Sleman," kata Arjunandir saat ditemui Harian Jogja, Selasa (10/4/2018).

Menurut Arjunandir, warga bisa mendaftarkan pengurusan IMB gratis dengan menyertakan bukti KK miskin. "Kami berpatokan pada SK Bupati No.254/2011 tentang Keluarga Miskin, dilihat apakah buktinya sesuai atau tidak," ujar Arjunandir.

Dia mengatakan sampai saat ini jajarannya banyak menerima pendaftaran IMB gratis dari KK miskin yang peruntukannya sebagai tempat tinggal. Selain pengurusan tempat tinggal, IMB gratis ini juga bisa digunakan untuk tempat usaha.

"Ini bentuk dorongan agar keluarga miskin dapat memperoleh IMB," katanya. Sampai saat ini, DPMPPT Sleman terus menggelar sosialisasi agar informasi IMB gratis bisa tersampaikan dan memenuhi target 90 sampai 100 KK miskin.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online