Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Sarwono dan Saryanto, pengelola hiburan malam Pantai Samas, saat menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (12/4/2018). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL-Dua pengelola tempat hiburan malam di Pantai Samas didenda masing-masing Rp10 juta dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (12/4/2018).
Mereka terbukti melanggar Perda No.14/2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) karena mendirikan karaoke tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana sebesar masing-masing Rp10 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tujuh hari," kata Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Evi Insiyati, dalam amar putusannya.
Kedua pengelola karaoke yang didenda tersebut adalah Saryanto, 35, dan Sarwono, 34. Keduanya terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat malam, pekan lalu. Razia yang dilaukan sekitar pukul 21.00 WIB itu awalnya menyasar kawasan Pantai Parangtritis dan Parangkusumo.
Namun di kedua pantai itu petugas tidak mendapatkan hasil meski berdasarkan informasi masyarakat masih banyak tempat hiburan malam yang kembali bermunculan sejak ditutup paksa pada November 2017 lalu. Petugas kemudian bergeser ke Pantai Samas dan mendapati dua tempat karaoke yang masih buka.
"Yang kami lakukan adalah operasi minuman keras dan izin usaha, namun minuman kerasnya tidak menemukan," Sri Hartati, salah satu anggota Satpol PP Bantul yang ikut dalam operasi tersebut.
Hartati mengaku dua tempat hiburan saat itu dalam kondisi ramai. Ia sempat menggeledah setiap ruangan karaoke namun hanya menemukan pengunjung dan perempuan pemandu karaoke yang sedang bernyanyi. Namun tidak menemukan minuman keras atau praktek prostitusi yang dikeluhkan warga.
Menurut dia, selama ini Pantai Samas masih identik dengan peredaran minuman keras dan prostitusi sehingga pihaknya akan terus merazia. Selain itu juga menertibkan usaha-usaha yang tidak berizin termasuk tempat hiburan malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY meluncurkan inovasi layanan konsultasi perpustakaan bertajuk Sahabat Asistensi dan Pendampingan Perpustakaan
Promo DAMRI YIA-Jogja Rp50.000 diperpanjang hingga September 2026. Simak titik layanan dan jadwal keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 5 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 5 September 2026 tersedia 5 perjalanan PP. Cek jam keberangkatan dan informasi lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 5 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.