11 Juta Turis Datang, Industri Pariwisata Jogja Kelola Sampah Mandiri
Dinpar Kota Jogja mendorong hotel, restoran dan usaha wisata mengelola sampah mandiri melalui PARAMITA demi pariwisata berkelanjutan.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo./ Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mencatat masih ada ribuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mengalami kendala dalam pengurusan. Karena itu, Pemkot Jogja melakukan pendampingan untuk pengurusan izin.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo menyampaikan masih ada sekitar 1.500 permohonan PBG pada 2024 yang belum selesai. Sebagian permohonan izin PBG yang terhenti prosesnya karena tidak melengkapi kekurangan persyaratan.
Hasto menargetkan permohonan PBG tersebut segera diselesaikan pada 100 hari kerja.
“Kalau memang tidak bisa [izin PBG diselesaikan], ya divonis tidak bisa jadi kan selesai. Kalau ini menggantung. Itu harus segera diselesaikan,” katanya pada Kamis (24/4/2025).
Hasto mengaku beberapa PBG yang belum selesai karena ada syarat yang belum lengkap atau sesuai. Namun, hal tersebut tidak kunjungan diperbaiki oleh pemohon PBG. Hasto pun meminta DPMPTSP Kota Jogja menyampaikan dan melakukan pembinaan terhadap pemohon perizinan telah gagal beberapa kali.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Budi Santosa menyampaikan sejak 2022-April 2025 telah ada 1.858 PBG yang diterbitkan. Pengajuan perizinan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI.
"Sebelum mengajukan izin di SIMBG, pemohon harus mengajukan permohonan PBG di DPMPTSP, karena ada berkas persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.
BACA JUGA: Jadi Syarat SPMB 2025, Ini Jadwal dan Materi ASPD SMP di DIY
Hal itu karena pengajuan PBG juga harus ada rekomendasi teknis perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja.
Sementara Kepala Dinas PUPKP Kota Jogja, Umi Akhsanti menambahkan beberapa alasan permohonan PBG tidak bisa diteruskan antara lain permohonan ganda karena permohonan awal ada kekurangan, saat melengkapi masyarakat mendaftar dengan permohonan baru.
“Akan kami cermati permohonan yang tidak bisa diteruskan karena beberapa alasan," katanya.
Dia menuturkan ada pula yang masih diajukan PBG, namun bangunan sudah jadi. Kemudian pihaknya pun mengembalikan untuk mengajukan SLF.
"Ada juga permohonan kita kembalikan karena ada kekurangan, tapi sudah lebih dari satu bulan tidak kembali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinpar Kota Jogja mendorong hotel, restoran dan usaha wisata mengelola sampah mandiri melalui PARAMITA demi pariwisata berkelanjutan.
Polisi mengamankan pria yang diduga berkaitan dengan pelemparan benda diduga molotov di dua Pos Lantas Surabaya. Kota dipastikan kondusif.
RSUP Dr. Sardjito, UGM, dan PERKI Cabang Jogja menggelar deteksi dini penyakit jantung di Gunungkidul untuk menemukan faktor risiko warga.
Bursa karbon menjadi instrumen ekonomi hijau Indonesia. Simak cara kerja, mekanisme perdagangan, peserta, dan peluang cuan dari unit karbon.
PLN memulihkan 11 gardu induk di Flores pascagempa M7,7 NTT. Satu penyulang masih terganggu akibat tiang listrik roboh dan patah.
Gempa NTT M7,7 menewaskan 47 orang dan memaksa lebih dari 5.000 warga mengungsi. BNPB mencatat kerusakan masif di sejumlah wilayah.