Operasi Progo Patuh 2018: Kendaraan Orang Tua Ditilang, Anak ke Sekolah Diantar Pak Polisi

Beny Prasetya
Beny Prasetya Jum'at, 27 April 2018 12:37 WIB
Operasi Progo Patuh 2018: Kendaraan Orang Tua Ditilang, Anak ke Sekolah Diantar Pak Polisi

Polres Kulonprogo melakukan tindakan tilang ditempat terhadap pelanggar dalam Operasi Progo Patuh 2018, Karangnongko, Kecamatan Wates, Jumat (27/4/2018). /Harian Jogja-Beny Prasetya

Harianjogja.com - KULONPROGO -- Dalam operasi pertama Progo Patuh yang diselenggarakan selama 14 hari,  Kepolisian Resor Kulonprogo mendapati 114 pelanggaran. Berlangsung selama satu jam, kebanyakan pelanggar berasal dari siswa dan orang tua yang sedang mengantar anak.

Hal tersebut membuat Polres Kulonprogo memberikan tumpangan gratis bagi pelanggar yang sepeda motornya ditahan karena didapati tidak memiliki STNK dan Surat Izin mengemudi.

"Dalam satu jam operasi kami mendapatkan 114 pelanggaran," katanya Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Maryanto di Karangnongko, Kecamatan Wates, Jumat (27/4/2018). (27/4/2018).

Ia juga mengungkapkan, kebanyakan pelanggar didapati dari pelajar dan orang tua yang sedang mengantar anaknya ke Sekolah. Karena tidak membawa surat berkendara, beberapa motor harus ditahan saat itu.

"Kami juga menyediakan carter siswa ke sekolah, karena kami tidak ingin menggangu kegiatan belajar mengajar siswa," katanya.

Salah satu pelanggar yang juga pelajar, Putri Andirini, 16, mengaku ditilang karena tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM. Karena itu motor miliknya terpaksa tidak dapat dibawa sebelum surat kendaraan ditunjukan kepada aparat.

"Tidak bawa STNK, tidak punya SIM, soalnya tidak ada yang mengantar. Iya katanya ini mau diantar ke sekolah," katanya.

Sebelumnya Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan bahwa pelaksanaan Ops Patuh Progo 2018 bakal dilaksanakan selama 14 hari. Sejak Kamis 26 April hingga 9 Mei mendatang, razia kali ini, terdapat tujuh pokok sasaran yang akan ditindak oleh aparat.

"Ada tujuh jenis pelanggaran yang jadi fokus kami di antaranya, melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, penggunaan helm tidak sesuai standar, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan sabuk keselamatan yang sesuai beserta berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol," ungkap Anggara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online