Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Polres Kulonprogo melakukan tindakan tilang ditempat terhadap pelanggar dalam Operasi Progo Patuh 2018, Karangnongko, Kecamatan Wates, Jumat (27/4/2018). /Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com - KULONPROGO -- Dalam operasi pertama Progo Patuh yang diselenggarakan selama 14 hari, Kepolisian Resor Kulonprogo mendapati 114 pelanggaran. Berlangsung selama satu jam, kebanyakan pelanggar berasal dari siswa dan orang tua yang sedang mengantar anak.
Hal tersebut membuat Polres Kulonprogo memberikan tumpangan gratis bagi pelanggar yang sepeda motornya ditahan karena didapati tidak memiliki STNK dan Surat Izin mengemudi.
"Dalam satu jam operasi kami mendapatkan 114 pelanggaran," katanya Kasatlantas Polres Kulonprogo, AKP Maryanto di Karangnongko, Kecamatan Wates, Jumat (27/4/2018). (27/4/2018).
Ia juga mengungkapkan, kebanyakan pelanggar didapati dari pelajar dan orang tua yang sedang mengantar anaknya ke Sekolah. Karena tidak membawa surat berkendara, beberapa motor harus ditahan saat itu.
"Kami juga menyediakan carter siswa ke sekolah, karena kami tidak ingin menggangu kegiatan belajar mengajar siswa," katanya.
Salah satu pelanggar yang juga pelajar, Putri Andirini, 16, mengaku ditilang karena tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM. Karena itu motor miliknya terpaksa tidak dapat dibawa sebelum surat kendaraan ditunjukan kepada aparat.
"Tidak bawa STNK, tidak punya SIM, soalnya tidak ada yang mengantar. Iya katanya ini mau diantar ke sekolah," katanya.
Sebelumnya Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan bahwa pelaksanaan Ops Patuh Progo 2018 bakal dilaksanakan selama 14 hari. Sejak Kamis 26 April hingga 9 Mei mendatang, razia kali ini, terdapat tujuh pokok sasaran yang akan ditindak oleh aparat.
"Ada tujuh jenis pelanggaran yang jadi fokus kami di antaranya, melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, penggunaan helm tidak sesuai standar, menggunakan handphone saat berkendara, penggunaan sabuk keselamatan yang sesuai beserta berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol," ungkap Anggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Apple Shortcuts di iOS bisa digunakan untuk melacak iPhone hilang lewat foto dan lokasi otomatis sebagai lapisan keamanan tambahan.
“Restorasi Gumuk Pasir menjadi salah satu program unggulan dalam penataan kawasan wisata pantai selatan,"
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.