RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL-Dua wisatawan asal Bantul menjadi korban pemalakan di kawasan Pantai Kuwaru, Poncosari, Srandakan, Minggu (29/4/2018) malam. Beruntung kejadian tersebut diketahui warga sekitar, sehingga dua pemalak ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke Polsek Srandakan.
Kedua korban tersebut adalah Wibowo Wahyu Saputra, 17 dan Dewi Mira, 17. Sementara, dua tersangka yang kini sudah di tahan di Markas Polsek Srandakan adalah warga Jetis, Bantul, yakni Grive Alifyanto, 21 dan Fendi Wijaya, 26.
Kapolsek Srandakan Komisaris Polisi Slamet melalui Kasi Humas Aiptu Wahyu Widiyanto mengatakan, kejadian pemalakan itu bermula saat kedua korban sedang bermain di Pantai Kuwaru, tepatnya di selatan PT Indokor, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya sedang berswafoto dengan latar matahari tenggelam atau sunset.
Korban kemudian didatangi dua tersangka yang mengenakan sepeda motor matik. Awalnya tersangka berpura-pura meminta rokok. "Karena korban tidak memiliki rokok, salah satu tersangka menodongkan pisau ke arah korban dan mengambil ponsel milik korban," kata Wahyu, melalui sambungan telepon, Senin (30/4/2018).
Tidak sampai di situ, tersangka juga meminta uang kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya karena tidak memiliki uang. Saat bersamaan melintas sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Korban pun berteriak minta pertolongan.
Fauzan Baharudin, warga yang melintas tersebut langsung refleks menghampiri arah suara pertolongan tersebut kemudian mengejar dua tersangka yang melarikan diri. "Saksi dibantu warga lainnya langsung menabrakkan diri ke arah tersangka dan menangkapnya," papar Wahyu.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan warga, kemudian membawa tersangka ke kantor polisi untuk diproses. Kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Selain itu polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat karena tersangka membawa senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Jalan Jetis-Karangsemut Bantul ditutup 29-31 Juli 2026 untuk pemasangan box culvert dan pengaspalan. Simak jadwal serta jalur alternatifnya.
Produksi perikanan budidaya Sleman mencapai 29.167 ton dengan nilai Rp810,7 miliar hingga Juni 2026. Pemkab mewaspadai dampak musim kemarau.
Seorang PNS Dinkes Kulonprogo rutin bersepeda ontel ke kantor untuk menjaga kebugaran sekaligus mendukung efisiensi BBM usai harga Pertamax naik.
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.