Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY Sosialisasikan Izin Tinggal WNA kepada Perbankan

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Kamis, 03 Mei 2018 23:50 WIB
Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY Sosialisasikan Izin Tinggal WNA kepada Perbankan

Otoritas Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY mmenyosialiasikan penguatan implementasi izin tinggal terbatas secara online, Kamis(3/5/2018)./Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan

Harianjogja.com, SLEMAN- Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY mengadakan sosialisasi kepada perbankan tentang penguatan implementasi izin tinggal terbatas secara online di Aula Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY, Kamis (3/5/2018).

Sosialisasi digelar untuk mengatasi berbagai kemungkinan permasalahan yang terjadi antara pihak bank dengan Warga Negara Asing (WNA) yang akan bertransaksi dengan surat izin dari Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY Syafrial mengatakan sosialisasi dengan melibatkan bank ini agar menyamakan persepsi tentang perkembangan surat izin dari Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY untuk WNA.

"Ada hal-hal yang mungkin belum sepaham antara kami [Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY] dengan pihak bank, dan harapannya dengan sosialisasi yang dilakukan ini akan menyamakan persepsi dan mencegah permasalahan yang terjadi," ungkapnya.

Syafrial mengatakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) mengalami perkembangan, mulai dari manual pada era 1990-an sampai 2000 awal, terus berkembang menjadi seperti kartu ATM di 2011, dan berkembang jadi Kitas secara online di 2015. "Kami kembangkan sistim online di 2015 dan Kitas online itu kami launching di 2016," kata Syafrial.

Dengan adanya Kitas online yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY, pemohon Kitas bisa dengan mencetak sendiri kitasnya. Namun, setelah dicetak tetap harus tanda tangan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY.

Perwakilan dari Bank Jogja Danang Irawan mengatakan banyaknya WNA yang melakukan transaksi di bank di Jogja, membuat kordinasi antara pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 DIY dengan pihak bank lebih diperkuat. "Terkadang ada WNA yang ingin transaksi tapi kebingungan dengan berbagai persyaratan," ujar Danang.

Danang mengatakan akan terjadi persoalan antara berbagai pihak mengenai Kitas, apabila tidak ada kordinasi. "Banyak WNA yang tinggal di Jogja ini, kadang mereka punya istri di sini, dan ingin menabung, nah kadang juga datanya harus kami ketahui agar data yang ada di paspor benar-benar asli miliknya," katanya.

Syafrial mengatakan otoritas bank bisa dengan detail melihat data-data WNA yang ada di paspornya. Ia menambahkan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan dengan pihak bank, harapannya akan menyukseskan program pemerintah dalam penyederhanaan pengurusan Kitas yang ada di Kantor Imigrasi. "Harapannya kami bisa menyukseskan program pemerintah, dan sesuai dengan Perpres No.20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online