Mengenal Tiga Karakter Utama Anak Muda Indonesia di Era Digital
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
Pelaku pencurian, Uji Prasetyo (kiri) menutup wajahnya dengan tangan saat diamankan di Polsek Bulaksumur, Kamis (10/5/2018). /Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Bulaksumur membekuk pelaku pencurian di sebuah minimarket. Pelaku ditangkap setelah aksinya saat menggasak uang Rp4 juta terekam CCTV.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan aksi pencurian dilakukan Uji Prasetyo, 38, warga Rejowinangun Utara, Magelang, Jawa Tengah di sebuah minimarket di Jalan Gejayan, Caturtunggal, Depok pada Minggu (6/9/2018). Pelaku yang berprofesi sebagai supir jasa ekspedisi ini mencuri saat datang mengantar barang ke toko dengan menggunakan mobil box.
Setelah menurunkan barang dari mobil, pelaku yang baru tiga pekan bekerja ini diberikan buku oleh karyawan toko. Saat itu pelaku diminta mencari buku tentang ekspedisi oleh korban, saat buku ditemukan ternyata di dalamnya ada uang Rp4 juta.
"Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil uang di dalamnya, kemudin menyerahkan buku ekspedisi pada korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa uang tersebut," kata dia, Kamis (10/5/2018).
Sadar menjadi korban pencurian, karyawan toko kemudian melaporkan ke Polsek Bulaksumur. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di tempat tinggalnya di Kulonprogo, pada Rabu (9/5/2018).
Meski awalnya sempat mengelak, namun pelaku tak bisa berkutik saat petugas menunjukan rekaman kamera CCTV.
"Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku terlihat jelas mengambil uang yang terselip dalam buku kemudian di masukan dalam saku jaket. Uang belum sempat digunakan, baru disimpan di kartu ATM. Pengakuanya pelaku hanya mengambil uang Rp2,5 juta," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Tito Satria menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan untuk membeli susu untuk anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Namun demikian, karena aksi kriminalnya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Bulaksumur. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara" kata Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak tiga tipologi utama anak muda Indonesia di era digital hasil riset Alvara. Dari tipe Si Digital hingga Si Santuy, mana karakter Anda. Cek di sini.
Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur sementara BI. LHKPN mencatat total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp100,236 miliar.
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Rupiah ditutup melemah ke Rp18.009 per dolar AS setelah Perry Warjiyo mundur. Pasar menyoroti sentimen geopolitik dan risiko fiskal.
Polresta Banyumas memeriksa sedikitnya 10 saksi untuk mengusut ambruknya tribun VIP Drift Speed Fest yang melukai sekitar 83 penonton.
Galaxy Watch Ultra2, smartwatch yang memadukan fitur pendukung aktivitas luar ruang dengan insight kesehatan berbasis AI melalui Samsung Health.