Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
Bupati Magelang menekankan optimalisasi PAD melalui PBB-P2 2026 guna memperkuat kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.
Pelaku pencurian, Uji Prasetyo (kiri) menutup wajahnya dengan tangan saat diamankan di Polsek Bulaksumur, Kamis (10/5/2018). /Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Bulaksumur membekuk pelaku pencurian di sebuah minimarket. Pelaku ditangkap setelah aksinya saat menggasak uang Rp4 juta terekam CCTV.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan aksi pencurian dilakukan Uji Prasetyo, 38, warga Rejowinangun Utara, Magelang, Jawa Tengah di sebuah minimarket di Jalan Gejayan, Caturtunggal, Depok pada Minggu (6/9/2018). Pelaku yang berprofesi sebagai supir jasa ekspedisi ini mencuri saat datang mengantar barang ke toko dengan menggunakan mobil box.
Setelah menurunkan barang dari mobil, pelaku yang baru tiga pekan bekerja ini diberikan buku oleh karyawan toko. Saat itu pelaku diminta mencari buku tentang ekspedisi oleh korban, saat buku ditemukan ternyata di dalamnya ada uang Rp4 juta.
"Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil uang di dalamnya, kemudin menyerahkan buku ekspedisi pada korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa uang tersebut," kata dia, Kamis (10/5/2018).
Sadar menjadi korban pencurian, karyawan toko kemudian melaporkan ke Polsek Bulaksumur. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di tempat tinggalnya di Kulonprogo, pada Rabu (9/5/2018).
Meski awalnya sempat mengelak, namun pelaku tak bisa berkutik saat petugas menunjukan rekaman kamera CCTV.
"Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku terlihat jelas mengambil uang yang terselip dalam buku kemudian di masukan dalam saku jaket. Uang belum sempat digunakan, baru disimpan di kartu ATM. Pengakuanya pelaku hanya mengambil uang Rp2,5 juta," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Tito Satria menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan untuk membeli susu untuk anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
Namun demikian, karena aksi kriminalnya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Bulaksumur. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara" kata Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Magelang menekankan optimalisasi PAD melalui PBB-P2 2026 guna memperkuat kemandirian fiskal dan pembangunan daerah.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.