Proses Verifikasi Pemegang SKTM Tahun Ini Lebih Mudah

Sunartono
Sunartono Selasa, 15 Mei 2018 09:17 WIB
Proses Verifikasi Pemegang SKTM Tahun Ini Lebih Mudah

Ilustrasi PPDB./JIBI

Harianjogja.com, JOGJA-Disdikpora DIY memberikan kuota 20% bagi siswa miskin pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari total seluruh daya tampung di SMA/SMK.Proses verifikasi pemegang SKTM tahun ini lebih mudah dari tahun 2017 yang harus datang ke Disdikpora DIY dari berbagai wilayah di DIY.

Kasi Perencanaan Pendidikan Bidang Perencanaan dan Standarisasi Pendidikan Disdikpora DIY Bahtiar menegaskan, proses verifikasi SKTM saat ini bisa dilakukan di Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) kabupaten/kota.

"Kondisi keluarga tidak mampu ini dibuktikan dengan rekomendasi dari Balaik Dikmen kabupaten/kota melalui SKTM yang didapatkan dari Dinsos kabupaten/kota," tegasnya, Senin (14/5/2018).

Calon pendaftar yang akan memanfaatkan jalur SKTM diimbau untuk segera mempersiapkan berkas bukti keterangan sebagai keluarga tidak mampu. Sehingga saat dimulai pendaftaran dapat bisa mendaftar dan memanfaatkan kuota 20% bagi siswa kurang mampu. "Saat ini sosialisasi terus kami lakukan, melalui sekolah," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online