Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Ilustrasi razia pasangan di luar nikah./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Kepolisian Resor Kulonprogo dan Satpol PP menggelar operasi penyakit masyarakat sejak pertengahan Mei lalu.
Hasilnya pihak kepolisian berhasil mencokok dua orang tukang judi togel dan tiga penjual miras. Sedangkan Satpol PP berhasil menangkap delapan pasangan tidak sah yang di Pantai Glagah.
Kapolres Kulonprogo AKBP Anggara Nasution mengungkapkan, sejak dimulai pelaksanaan Operasi bernama Pekat Progo 2018 sejak Rabu (16/5/2018), pihaknya telah mengamankan dua orang bos judi togel Hongkong, yakni S, 45, warga Kulwaru, Wates dan Aa, 38, warga Triharjo, Wates, Jumat (18/5/2018) lalu.
Keduanya ditangkap bersamaan di kediaman S saat Aa akan mengambil uang setoran dari S.
"Jadi S ini yang menjual ke masyarakat, dan Aa ini yang bertugas mengambil uang, keduanya dalam jaringan, masing-masing mendapat 10% dari uang yang di ambil," kata Anggara, Senin (21/5/2018).
Menurut Anggara, keduanya diamankan bersama dua telepon genggam, uang dan buku rekapan penjualan togel. lebih lanjut keuanya bakal dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Anggara Nasution turut mengungkapkan adanya penangkapan tiga orang penjual miras. Berinisial M, 26, warga Banjarharjo Kalibawang; A, 40 warga Kranggan Galur, serta perempuan S, 52, serta warga Banjararum Kalibawang pada Jumat (18/5/2018) lalu.
"Dari pria yang berinisial M berhasil diamankan 21 botol miras. Sedangkan dari S yang perempuan berhasil diamankan 2 botol miras dan dari A sebanyak 6 botol miras," katanya.
Dikarenakan kedapatan memiliki dan dicurigai melakukan praktek jual beli minuman setan, Anggara menyatakan ketiga orang tersebut bakal dibawa ke meja hijau.
"Ketiganya bakal disangkakan pasal 11 ayat 1 Junto pasal 4 ayat 1 Perda Kabupaten Kulonprogo nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 60 juta," katanya.
Lebih lanjut Anggara meyakinkan pihaknya terus melakukan operasi ini. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan suasana bulan puasa yang damai dan tenang.
"Akan terus dilakukan operasi ini, agar masyarakat nyaman dalam menjalani bulan puasa dan ibadah didalamnya," ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran menyatakan pihaknya lebaran ini tengah fokus mengawasi makanan, obat-obatan, hingga kosmetik yang beredar di Kulonprogo. Namun begitu sebelum menjelang bulan puasa, Satpol PP telah melakukan operasi pekat di Pantai Glagah.
"Saat ini [bulan puasa] kami lebih fokus ke peredaran makanan dan sebagainya, tetapi kemarin menjelang bulan puasa kami berhasil menciduk delapan pasangan tak sah," katanya.
Mantan Camat Lendah itu turut mengungkapkan ke 16 orang itu berhasil di sidangkan di Kamis (17/5/2018). Salah satu di antaranya merupakan PNS aktif di Purworejo.
"Semua dikenakan tindak pidana ringan," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.