Pura-Pura Bertamu, 2 Maling Ini Selalu Mabuk Miras sebelum Beraksi

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Sabtu, 26 Mei 2018 20:17 WIB
Pura-Pura Bertamu, 2 Maling Ini Selalu Mabuk Miras sebelum Beraksi

Petugas Polsek Prambanan memperlihatkan dua pelaku pencurian(dua orang dari kiri) dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan saat jumpa pers di Polsek Prambanan, Jumat (25/5/2018). /Harian Jogja-Irwan A. Syambudi

Harianjogja.com, SLEMAN --Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY bersama dengan Polsek Prambanan membekuk dua orang pelaku pencurian. Keduanya tangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah kosong.

Kapolsek Prambanan, Kompol Rini Anggraini mengatakan dua pelaku pembobolan rumah kosong yang dibekuk yakni Dimas Daniel, 28, warga Bibis Luhur, Surakarta Jateng dan Agus Riyanto, 26, warga Ngarum Sragen Jateng. Keduanya diringkus Tim Resmob Progo Saksi Polda DIY, bersama Polsek Prambanan pada Kamis (23/5/2018) malam.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan Ilham Nurdian warga Jobohan Rt 03 Bokoharjo Prambanan Sleman yang rumahnya dibobol maling pada Selasa (15/5/2018) malam. Sejumlah barang berharga di dalam rumah seperti, tiga laptop, kamera DSLR, monitor LCD, dan dua ponsel raib saat rumah ditinggalkan pemiliknya.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp44 juta. Setelah berhasil mendapat barang berharga tersangka kemudian pergi dengan sepeda motor yang sudah dipersiapkan," kata dia, Jumat (25/5/2018).

Untuk membobol rumah pelaku mulanya mencongkel jendela samping rumah dengan obeng. Setelah berada di dalam rumah, keduanya langsug mengacak-acak isi rumah, setelah mendapat barang berharga keduanya membawa kabur dengan dimasukan dalam tas.

Aksi pencurian itu diketahui korban saat pulang dari orang tuanya sekitar pukul 21.00 WIB, melihat cendela rumah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, rumah dalam kondisi berantahkan sementara barang berharga sudah tidak ada ditempatnya.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Sularsiono menambahkan kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Sragen Jateng.

"Saat pelaku ditangkap, barang hasil curian belum sempat di jual, masih disimpan di rumah temanya di Sragen," ujarnya.

Lanjutnya lagi pelaku memang menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Modus yang dilakukan yakni dengan berpura-pura bertamu, setelah diketok tidak ada pemiliknya langsung beraksi. Saat beraksi keduanya selalu mengkonsumsi minuman keras, untuk menambah keberaniannya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan salah satu pelaku yakni Agus merupakan seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara. Tidak hanya di di wilayah DIY, Agus  juga beraksi di wilayah Jateng, terakhir pada 2016 lalu ia baru keluar dari penjara setelah melakukan aksi pencurian di Solo.

Kini Agus menambah catatan kejahatan, bersma dengan Dimas, dia terancam hukuman tujuh tahun penjara. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman," kata Sularsiono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online