Jalan Jogja-Solo di Bogem Prambanan Alami Penyempitan Hari Ini
Pengaspalan Jalan Janti-Prambanan berlangsung Senin 3 Agustus 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengendara diminta waspadai penyempitan jalur.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA - Disdikpora DIY menegaskan nilai Ujian Nasional (UN) akan menjadi pertimbangan utama dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2018 meski menggunakan sistem zonasi. Pendaftar yang memiliki prestasi nonakademik dapat mengajukan penambahan poin untuk ditambahkan pada nilai UN.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pengurusan penambahan nilai untuk prestasi nonakademik akan dilayani di Kantor Disdikpora DIY selama lima hari pada 25 Juni hingga 29 Juni 2018 mendatang. Oleh karena itu, calon pendaftar PPDB SMA/SMK yang memiliki prestasi nonakademik diimbau untuk dapat memanfaatkan kesempatan guna menambah nilai.
"Karena nilai tetap akan digunakan dalam PPDB kali ini meskipun menggunakan sistem zonasi. Jadi tidak ada istilah nilai tidak dipakai, tetap dipakai," ungkapnya, Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan calon peserta didik yang memiliki prestasi nonakademik mendapat penambahan nilai yang diperhitungkan dalam seleksi PPDB setelah memperoleh surat keterangan penambahan nilai dari Panitia PPDB di Disdikpora DIY. Adapun jenis prestasi itu seperti bidang olahraga, seni, sains, penelitian, kreatifitas dan minat mata pelajaran baik perorangan maupun beregu.
Prestasi yang diakui tersebut dengan urutan juara pertama hingga ketiga dalam kompetisi di level kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional hingga internasional.
Perolehan nilai tersebut berjenjang sesuai tingkat kejuaraan mulai dari dua poin untuk juara tiga tingkat kabupaten/kota dalam kategori lomba massal hingga 20 poin bagi pemilik juara pertama pada level internasional kategori individu.
Sedangkan untuk prestasi nonkompetisi atau mewakili DIY dalam kegiatan tertentu juga akan mendapatkan poin antara empat hingga delapan poin. Perolehan nilai tersebut kemudian ditambahkan dengan nilai UN yang dimiliki calon peserta didik baru. "Jumlah poin yang diterima siswa untuk jenis lomba tertentu nilainya berapa, semua sudah ada di juknis. Bisa dipelajari secara detail," ungkapnya.
Baskara Aji mengatakan, penambahan nilai bagi calon peserta didik lulusan SMPsederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi minimal huara III tingkat kabupaten/kota. Sedangkan bagi calon peserta didik dari luar DIY, baru bisa berlaku berlaku jika memiliki prestasi minimal juara III tingkat nasional.
"Untuk prestasi atau penghargaan tingkat DIY, nasional, internasional, calon pendaftar meminta legalisasi sertifikat atau surat keterangan kejuaraan ke Dinas DIY atau Induk organisasi olahraga tingkat DIY dan KONI DIY," kata dia.
Pada PPDB SMA/SMK DIY verifikaai berkas dan pengambilan token akan dimulai pada 28 Juni hingga 4 Juli 2018. Adapun pendaftaran pada 3 Juli hingga 5 Juli 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengaspalan Jalan Janti-Prambanan berlangsung Senin 3 Agustus 2026 pukul 08.00-12.00 WIB. Pengendara diminta waspadai penyempitan jalur.
Kejagung menyebut Febrie Adriansyah masih menerima 50% gaji pokok setelah dinonaktifkan sementara sebagai jaksa dan menjadi tersangka.
Sensus Ekonomi 2026 di Kota Jogja telah mencapai 71 persen. BPS optimistis pendataan selesai pada 31 Agustus 2026.
Arsenal mencapai kesepakatan merekrut Bruno Guimaraes dari Newcastle United senilai Rp1,8 triliun, menurut Fabrizio Romano.
PPATK mencatat nilai perputaran judi online turun 12,9% pada Semester I 2026, tetapi jumlah transaksi melonjak hingga 467,32 juta.
Selomartani mulai mengembangkan pertanian cerdas berbasis IoT melalui CSR AAMAI 2026 untuk memperkuat ketahanan pangan dan produktivitas petani.