Polisi bersiaga setelah gerbang Kompleks Kepatihan dirobohkan peserta aksi demo betor, Senin (4/6/2018)./Harian Jogja-I Ketut Sawitra Mustika
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menawarkan dua solusi untuk menyelesaikan masalah becak motor (betor) yang berkepanjangan, yakni alih profesi dan menyediakan becak listrik. Saat Lebaran, pengemudi betor juga diberikan keleluasaan beroperasi, tapi setelah itu penindakan akan tetap dilanjutkan.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo mengungkapkan jika pengemudi betor siap bekerja di bidang lain, misalnya jadi pengrajin, Pemda DIY akan siap memfasilitasi. Sebab, bagaimanapun, secara perundang-undangan, betor adalah kendaraan yang ilegal.
"Selain itu, juga ada becak listrik, yang sekarang prototipenya ada di Kota Jogja. Itu sebagai salah satu solusi. Kalau prototipenya sudah jadi akan kami anggarkan dalam APBD Perubahan September nanti," kata Budi usai beraudiensi dengan Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY), Senin (4/6/2018).
PBMY hari ini menggelar demonstrasi di Kompleks Kepatihan untuk menuntut kejelasan nasib. Mereka kecewa karena kendaraannya ditilang dan ditahan polisi. Karena lama tak ditemui oleh pejabat Pemda DIY, mereka sempat merangsek masuk. Akhirnya pintu gerbang Kompleks Kepatihan roboh.
Budi menambahkan, prototipe becak listrik yang sedang dikerjakan Pemkot Jogja sudah masuk tahap akhir. Nantinya, Pemda DIY hanya akan menganggarkan becak listrik bagi pengemudi betor asli DIY. Bagi yang ber-KTP luar daerah tidak akan dapat bantuan.
Pemda DIY, sambung Budi, juga memberikan izin bagi pengemudi betor untuk beroperasi secara leluasa sampai H+7 Lebaran. Kebijakan ini diambil atas dasar kemanusiaan, karena Pemda DIY menyadari betor adalah pemasukan utama bagi mereka. Pada Bulan Puasa ini, pengemudi betor banyak yang kecele karena kena razia saat melintas di jalan protokol dan kawasan tertib lalulintas (KTL).
"Kemudian setelah H+7 itu ditertibkan kembali. Setelah H+7, solusi-solusi dari kami akan dijalankan. Kalau melintas di KTL [setelah H+7] akan ditindak, kalau di lingkungan warga mungkin diperbolehkan," ujar Budi.
Koordinator PBMY Parmin mempersilakan Pemda DIY menyiapkan becak listrik sebagai solusi. Tapi, pihaknya tetap akan memperjuangkan agar betor jadi kendaraan yang legal. Jika memang secara aturan, kendaraan itu tidak sah, maka harus dibuat aturan baru.
"Aturan itu kan harusnya mengikuti perkembangan zaman dan jangan merugikan rakyat banyak. Negara seharusnya memberikan hidup layak bagi rakyatnya, tapi kami belum pernah diberikan hidup yang layak," ujar Parmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.