Asyiknya Desa di Bantul Digelontor Dana Bantuan Rp22,3 Miliar

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 05 Juni 2018 01:50 WIB
Asyiknya Desa di Bantul Digelontor Dana Bantuan Rp22,3 Miliar

Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul mulai mencairkan bantuan keuangan khusus (BKK) untuk pembangunan infrastruktur di 68 desa se-Bantul. Pencairan BKK secara simbolis dilakukan di gedung pertemuan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Senin (4/6/2018).

Pencairan BKK tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 207/2018 tentang Daftar Desa, Lokasi, Alokasi, dan Besaran Penerimaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa. Besaran BKK tiap desa tidak sama, sesuai dengan proposal yang diajukan tiap desa melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) Bantul. Ada desa yang mendapatkan lebih dari Rp1 miliar, ada juga desa yang hanya mendapatkan Rp45 juta.

BKK merupakan bantuan keuangan yang dananya bersumber dari APBD Bantul. Namun BKK berbeda dengan alokasi dana desa (ADD) dari APBD dan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat. Kepala DPPKBP Bantul, Mahmudi mengatakan dari 75 desa yang mendapat BKK tahap pertama ini hanya 68 desa.

"Pencairan BKK ini sesuai pengajuan melalui proposal. Kebetulan 68 desa ini proposalnya sudah terverifikasi, yang lainnya masih perlu revisi," kata dia.

Mahmudi mengatakan ada sekitar 1.500an proposal yang masuk dari 75 desa. Sebanyak 85 proposal dari tujuh desa belum terverifikasi. Ketujuh desa tersebut adalah dua desa di Kecamatan Sanden, yakni Desa Gadingsari dan Srigading, tiga desa di Kecamatan Imogiri, yakni Desa Karangtalun, Karangtengah, dan Kebonagung, dan dua desa di Banguntapan, yakni Jagalan dan Singosaren.

Menurut dia, tahap kedua masih ada pencairan BKK. Pencairan tahap kedua ini tidak hanya bagi desa yang belum lolos pada tahap pertama, namun desa yang sudah dapat di tahap pertama bisa mengajukan kembali melalui proposal yang diajukan oleh masyarakat dan disetujui desa.

Yang jelas, kata dia, BKK hanya untuk pembangunan fisik seperti pengaspalan, cor blok, dan penerangan jalan. Beberapa proposal pengajuan pemberdayaan kelompok ternak tidak disetujui, "BKK untuk pembangunan fisik. Pembangunan non fisik belum diperbolehkan," ucap Mahmudi.

Sementara Kepala Desa Tirtomulyo, Kecamatan Kretek, Sujadi mengatakan BKK tahap pertama di desanya mendapatkan Rp360 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk pembuatan cor blok, penerangan jalan dan renovasi lapangan olahraga. Pihaknya akan mengajukan kembali BKK tahap dua.

Nilai ADD Desa Tirtomulyo Rp1,4 miliar dan Dana Desa Rp900 juta per tahun. Berbeda dengan Desa Tirtomulyo, Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Yudi Fakhrudin mengaku desanya hanya mendapatkan Rp45 juta, "Hanya cukup untuk pembangun TPA [Taman Pendidikan Al-Quran]," kata Yudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online