BP Tapera Tebar Rp8,83 Triliun Buat Pejuang KPR, Ini Realisasinya
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Posko aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua laporan, masing-masing dari karyawan sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul.
Ketua ABY, Kirnadi, mengatakan jajarannya membuka posko aduan THR di Kantor ABY, Jalan Anggajaya, Desa Condongcatur, Depok. Menurutnya, beberapa pekerja yang melapor mendapatkan advokasi. ABY juga melaporkan perusahaan yang melanggar pembayaran THR kepada instansi terkait. Sementara itu selama bulan puasa tahun ini, pihaknya menerima dua laporan kasus THR di dua perusahaan yakni sebuah perusahaan di Kalasan, Sleman dan sebuah perusahaan di Bantul. “Untuk perusahaan yang berada di Kalasan pembayaran THR untuk 200 orang karyawan terlambat sekitar tujuh hari,” kata Kirnadi saat dihubungi Harian Jogja, Senin (18/6/2018).
Untuk kasus di Bantul, menurut Kirnadi perusahaan tersebut tidak memberikan THR sampai H-3. Sedangkan jumlah pekerja yang tidak diberikan THR sebanyak 150 orang. Kirnadi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kedua kasus tersebut ke pengawas terkait. “Untuk kasus yang di Kalasan, kita sudah laporkan ke pengawas di Disnakertras (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi DIY, sedangkan untuk yang kasus di Bantul kita laporkan ke pengawas di Disnaker Bantul,” jelas Kirnadi.
Pada kasus keterlambatan di salah satu perusahaan di Sleman, menurut Kirnadi Disnakertrans DIY sudah menemui manajemen perusahaan, namun sampai saat ini perusahaan belum juga membayar denda keterlambatan sesuai aturan. “Upahnya sudah dibayar Rabu [13/6/2018], namun sampai saat ini denda keterlambatan belum juga dibayarkan,” katanya.
Ketentuan mengenai waktu pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pada pasal 5 ayat 4 menyatakan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Sedangkan untuk keterlambatan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.78 tentang Pengupahan, apabila terjadi keterlambatan pengupahan atau tidak membayar upah akan dikenai denda sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selama Januari 2024-awal Mei 2024, BP Tapera telah menyalurkan dana untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi sebesar Rp8,83 triliun.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.
Indomobil eMotor hadirkan 4 motor listrik di Jogja. Adora, Tyranno, Sprinto tawarkan fitur modern mulai Rp25 jutaan.