Nuthuk Harga Parkir, Sudah 21 Jukir Ditindak Petugas

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jum'at, 22 Juni 2018 08:50 WIB
Nuthuk Harga Parkir, Sudah 21 Jukir Ditindak Petugas

Ilustrasi parkir. /Solopos-Ivanovich Aldino

Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pelanggaran parkir selama musim libur Lebaran terus meningkat. Hingga H+5 Lebaran ini, sebanyak 21 juru parkir (jukir) baik resmi maupun liar yang melanggar ketentuan Perda berhasil ditindak oleh Pemkot Jogja.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jogja Imanudin Aziz menjelaskan dari 21 jukir yang berhasil ditindak kebanyakan merupakan jukir liar. Jika jukir resmi yang ditindak empat orang, jukir liar yang ditindak sebanyak 17 orang. "Dibanding jukir resmi yang kami berikan surat tugas, oknum jukir liar justru mendominasi pelanggaran. Jumlahnya kemungkinan bisa bertambah," katanya, Kamis (21/6/2018).

Bentuk pelanggaran yang dilakukan para jukir ini, lanjut Aziz hampir semuanya sama. Mereka menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan Perda alias nuthuk harga. Seluruh oknum jukir yang dijaring itu dilimpahkan ke Sat Pol PP pada Senin (25/6/2018) mendatang sebelum diajukan ke pengadilan. Seluruhnya diancam tindak pidana ringai (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta.

"Banyak yang memungut tarif di atas ketentuan. Padahal kami sudah berkali-kali mengingatkan agar penarikan tarif parkir harus sesuai aturan," katanya.

Meski operasi gabungan masih belum selesai, kata Aziz, jumlah pelanggaran parkir yang berhasil ditindak sudah melebihi pelanggaran tahun lalu. "Jumlah pelanggaran parkir pada libur lebaran tahun ini jumlahnya lebih tinggi dibandingkan lebaran tahun lalu. Tahun lalu hanya 17 jukir yang berhasil kami tindak," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online