Surat Rekomendasi SKTM PPDB Boleh Diambil Hari Berikutnya

Sunartono
Sunartono Selasa, 26 Juni 2018 11:10 WIB
Surat Rekomendasi SKTM PPDB Boleh Diambil Hari Berikutnya

Petugas Balai Dikmen Kota Jogja (kanan) memverifikasi data pemohon SKTM, Senin (25/6/2018)./Harian Jogja-Sunartono

Harianjogja.com, JOGJA--Disdikpora DIY melalui Balai Pendidikan Menengah Kota Jogja  melayani sedikitnya 170 pemohon rekomendasi jalur surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 pada layanan hari pertama di Kantor Balai Dikmen, Jalan Sisingamangaraja, Kota Jogja  Senin (25/6/2018).

Guna memudahkan calon siswa, panitia memperbolehkan pengambilan surat rekomendasi pada hari-hari berikutnya setelah berkas dimasukkan untuk melalui tahap verifikasi.

Kepala Balai Dikmen Kota Jogja Suhartatik menjelaskan sebelum layanan dibuka di hari pertama, pihaknya sudah melakukan simulasi pelayanan. Selain itu, beberapa hari sebelum layanan dibuka banyak warga dan calon siswa yang datang ke Balai Dikmen untuk menanyakan seputar persyaratan pengajuan berkas yang harus dipenuhi seperti, fotokopi kartu keluarga (KK), KTP orang tua calon siswa, surat keterangan lulus dari sekolah dan surat keterangan dari Dinas Sosial.

Dinas tidak meneliti lagi surat yang dikeluarkan Dinas Sosial karena mempercayakan sepenuhnya penetapan kategori miskin kepada instansi tersebut. Hanya, panitia lebih teliti pada validitas identitas calon siswa pada KK pemohon.

"Sesuai arahan Kepala Dinas [Disdikpora DIY], untuk surat dari Dinsos kami tidak meneliti lagi. Tetapi kami lebih ketat pada pencocokan data calon siswa di KK. Itu untuk mengantisipasi agar tidak ada titipan nama di KK," katanya saat ditemui di sela-sela memberikan layanan, Senin (25/6/2018).

Ia menambahkan pihaknya berusaha mempermudah layanan dengan tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pada hari pertama layanan, setidaknya sudah ada 170 pemohon penggunaan jalur SKTM dari Kota Jogja. Ia memerkirakan lebih dari 600 calon siswa yang akan mengajukan permohonan SKTM selama beberapa hari ke depan.

Proses yang harus dilalui, pemohon mendapatkan nomor antrean, kemudian dipanggil secara bergantian untuk memasuki ruang verifikasi. Sekali panggil ada tiga nomor urut yang diberi kesempatan.

Petugas verifikasi setidaknya ada empat meja, setelah dinyatakan memenuhi syarat kemudian data langsung dimasukkan ke dalam sistem jaringan PPDB 2018 oleh dua petugas operator di ruangan yang sama. Selanjutnya operator melakukan print out rekomendasi untuk ditandatangani kepala balai. Rekomendasi tersebut ada dua, satu lembar diberikan kepada calon siswa dan satunya lagi disimpan panitia.

Menurut Tatik, para pemohon diberi kebebasan mengambil surat rekomendasi pada hari berikutnya selama layanan pengurusan SKTM dibuka. Hal itu dilakukan agar pemohon tidak menunggu lama proses penerbitan surat rekomendasi dari Balai Dikmen. Mengingat, selain harus print out, data itu harus ditandatangani kepala balai.

"Sehingga setelah proses verifikasi dan dinyatakan lolos, calon siswa bisa pulang. Surat rekomendasi SKTM bisa diambil hari berikutnya. Ini untuk memudahkan," kata dia.

Sejumlah siswa sengaja mengambil jalur ini dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam proses pendidikan agar tidak mengeluarkan biaya yang tinggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online